Nama Hakim Ifa Sudewi disebut menerima uang suap dari Saipul Jamil
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil
Dua terdakwa pemberi suap terhadap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah hari ini menjalani sidang perdana. Agenda sidang hari ini adalah mendengar pembacaan dakwaan oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dibacakan dakwaan muncul nama Hakim Ifa Sudewi, ketua majelis hakim PN Jakarta Utara yang menangani perkara kasus pencabulan Saipul Jamil.
"Pada tanggal 15 Juni terdakwa satu (Berthanatalia Ruruk Kariman) bertemu di area parkir Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara atau setidak tidaknya di sekitar wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjanjikan sesuatu dengan memberikan Rp 250 juta ke Hakim Ifa Sudewi," ujar penuntut umum KPK, Rabu (31/8).
Hakim Ifa sendiri saat ini sudah dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Sidoarjo. Saat menangani perkara Saipul Jamil, Hakim Ifa menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan mutasi Hakim Ifa sudah diputuskan jauh sebelum sidang putusan Saipul Jamil.
"Itu sudah program dari 3 bulan yang lalu dan itu sudah di agendakan," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakara Utara, Hasoloan Sianturi kepada merdeka.com, Rabu (22/6).
Hasoloan menuturkan Hakim Ifa memang sudah mendapat promosi ke Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak dua bulan yang lalu sebagai ketua majelis hakim. Namun yang bersangkutan baru meninggalkan kantor pada Rabu (15/6).
"Pokoknya hari Rabu sore sudah meninggalkan kantor, sudah pamit. Itu dari kantor yah enggak tahu persis berangkat ke sananya kapan," imbuhnya.
Dia juga menegaskan selama proses persidangan perkara Saipul Jamil berlangsung, Doly Siregar lah selaku panitera pengganti yang mengawal persidangan tersebut. Dia juga heran mengapa Rohadi yang notebene bukan panitera pengganti perkara Saipul Jamil bisa diciduk KPK.
Sekedar informasi, Hakim Ifa Sudewi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Saipul Jamil selama 3 tahun penjara, Selasa (14/6). Sehari sesudahnya, Rabu (15/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, seusai melakukan transaksi di Sunter, Jakarta Utara.
Pasa operasi tersebut tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 Unfang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.