Napi kasus narkoba keluyuran di luar LP, ditangkap saat makan mi kocok
Napi kasus narkoba keluyuran di luar LP, ditangkap saat makan mi kocok. Kombes Pol T Saladin mengatakan, setelah diperiksa ternyata yang bersangkutan mengaku keluar dari LP untuk menjenguk keluarganya yang sakit. Akan tetapi, dia keluar secara ilegal, tanpa izin resmi dari petugas LP.
Seorang narapidana kasus narkoba diringkus polisi karena sedang berada di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Banda Aceh tanpa izin. Pelaku diringkus personel Polresta Banda Aceh, Minggu malam (29/10).
Pelaku berinisial G terpidana kasus narkoba diringkus petugas saat sedang menyantap mi kocok di Lampaseh, Kota Banda Aceh. Saat ditangkap, pelaku yang divonis 15 tahun dan sudah menjalani hukuman 8 tahun tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, setelah diperiksa ternyata yang bersangkutan mengaku keluar dari LP untuk menjenguk keluarganya yang sakit. Akan tetapi, dia keluar secara ilegal, tanpa izin resmi dari petugas LP.
"Ada oknum petugas LP memberikan izin kepada pelaku untuk keluar dari LP, jadi ini bukan institusi yang memberikan izin, tetapi ada oknum," kata Kombes Pol T Saladin, Kamis (2/11).
Berdasarkan pemeriksaan, sebutnya, belum ditemukan adanya transaksi dengan petugas LP pelaku bisa keluar bebas dari LP. Akan tetapi, Saladin menyebutkan, ada petugas LP memiliki kedekatan dengan pelaku, sehingga memberikan izin untuk keluar dari LP tanpa sepengetahuan pimpinan.
"Ini karena kedekatan dengan petugas LP, jadi tidak ada transaksi," tegasnya.
Saladin juga meminta kepada seluruh narapidana yang ada di LP yang di bawah wilayah hukum Polresta Banda Aceh, agar tertib dan tidak melakukan keributan. Bila terjadi keributan, polisi bisa masuk melakukan penindakan dan bisa melakukan penyelidikan kembali.
"LP itu bukan negara, kami masih bisa masuk untuk melakukan penyelidikan, jadi jangan ada provokator dalam LP, kami akan tindak tegas," ucapnya.
Sementara itu, Kepala LP Kelas II A, Banda Aceh, Endang Lintang mengatakan, dirinya baru saja dilantik 16 Oktober 2017 lalu. Dirinya berkomitmen untuk terus memperbaiki menajemen di LP tersebut secara perlahan-lahan, karena penghuni LP juga manusia harus diperlakukan dengan baik.
"Perlu memang kita tertibkan dan kita sudah MoU dengan Polresta Banda Aceh untuk bekerjasama dan kita urus secara bertahap," terang Endang Lintang.
Katanya, petugas LP yang memberikan izin kepada pelaku sudah mengakui perbuatannya. Setelah ini, dirinya akan memberikan sanksi sesuatu dengan perbuatan yang telah diperbuat.
"Oknum petugas LP sudah akui, dia mengaku memberikan izin karena persoalan kedekatan, sulit memang karena di LP dan petugas itu semua orang Aceh, berbeda kalau di Jawa sana," ulasnya.
Kata Endang, jumlah narapidana yang mendekam di LP Kelas II A Banda Aceh sebanyak 549 orang. Setiap hari, ada tiga kali pemeriksaan untuk memastikan narapidana ada di LP. Pertama diperiksa pada pukul 08.00 WIB pagi, kedua pukul 13.00 WIB dan terakhir pada pukul 20.00 WIB.
"Inilah masalahnya, ada rekannya kadang tidak berani melaporkan kalau ada kasus seperti ini, kita akan benah nantinya," jelasnya.