Napi Lapas Besi Nusakambangan kendalikan peredaran narkoba dari sel
Polres Cilacap juga menangkap pelaku lainnya yang membantu peredaran narkoba di luar jeruji besi.
Kepolisian Resor (Polres) Cilacap Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Besi Pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah berinisial Awr. Selain Awr, petugas dari jajaran satuan narkoba Polres Cilacap juga menangkap pelaku lainnya yang membantu peredaran narkoba di luar jeruji besi.
Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengemukakan pihaknya menangkap tiga pelaku di tempat yang berbeda. Salah satu pelaku berinisial Wgm alias Awing (31) Warga Cimanggu, Cilacap ditangkap saat berada di depan toko waralaba Jalan Diponegoro Majenang pada Kamis (11/2).
"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sabu sabu seberat 0,3 gram," katanya, Selasa (23/2).
Setelah berhasil menangkap Awing, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku lain berinisial Ls (46). Petugas yang melakukan penggeledahan rumah LS di kawasan Jeruklegi, Cilacap menyita lima paket sabu seberat 4,5 gram.
"Dari pengakuan Lina barang, terungkap kalau barang tersebut milik Awr yang merupakan Napi di LP Besi Nusakambangan," lanjutnya.
Kemudian, petugas menuju ke LP Besi Nusakambangan dan melakukan penggeledahan di kamar 3 A yang ditempati Awr. Dari ruangan tersebut, petugas menyita satu telepon seluler yang diduga sebagai alat komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkoba di luar LP.
"Ponsel kami sita untuk dijadikan barang bukti, semua isi dan data dalamnya masih dilakukan pengembangan," jelas Ulung.
Dari hasil pengembangan isi percakapan di dalam ponsel yang disita petugas, petugas berhasil menangkap Mgn (35) warga Jeruklegi Cilacap. Dari Mgn, petugas mendapatkan empat paket kecil sabu seberat 3,6 gram serta bong alat isap sabu yang disembunyikan di dalam kaleng roti besar.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.