Napi Lapas Mojokerto tepergok sipir simpan sabu di tempat sampah sel
Napi Lapas Mojokerto tepergok sipir simpan sabu di tempat sampah sel. Aksi D terbongkar saat petugas jaga di area bengkel kerja napi belakang sel memergokinya memungut sampah tissue dibungkus isolasi di tempat sampah saat bersih-bersih.
Seorang narapidana kelas IIb Mojokerto, Jawa Timur, diamankan sipir lapas lantaran kedapatan menyimpan sabu dan ganja di tempat sampah. Narapidana kasus narkoba berinisial, D (36) ini, langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kota, untuk diproses hukum, Rabu (22/2).
Kepala Lapas Kelas IIb Mojokerto, Muhammad Hanafi mengatakan, aksi D terbongkar saat petugas jaga di area bengkel kerja napi belakang sel memergokinya memungut sampah tissue dibungkus isolasi di tempat sampah saat bersih-bersih. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap D dan mendapati 1 plastik kecil sabu dan 1 plastik kecil ganja.
"Narapidana ini sebelumnya sudah diawasi petugas dan benar, saat dipergoki dan diperiksa, sampah tissue itu berisi sabu dan ganja yang diduga dilempar dari luar pagar belakang lapas," kata Hanafi kepada merdeka.com, Rabu (22/2).
Hanafi mengatakan, kemungkinan sabu dan ganja itu sudah dipesan dari seseorang di luar lapas. Untuk mengelabuhi petugas, barang haram itu dilempar melalui pintu belakang lapas yang menjadi akses pembuangan sampah. Pintu besi ini di bagian bawah ada celah sekitar 15 sentimeter dengan permukaan tanah.
"Sistem penggeledahan para pengunjung di pintu depan sudah kami maksimalkan, untuk antisipasi penyelundupan handphone dan narkoba serta barang dilarang lainnya. Beberapa kali digagalkan, handphone yang akan dibawa masuk pengunjung yang disembunykan di dalam celana dalam. Kemungkinan karena di pintu depan sangat ketat, mereka berusaha mencari celah dan memanfaatkan pintu belakang," tambah Hanafi.
Terkait modus pememesanan narkoba yang dilakukan narapidana, Hanafi menduga kemungkinan menggunakan tiga cara. Di antaranya melalui ponsel yang diselundupkan ke lapas, fasilitas warung telekomunikasi (wartel) di lapas, dan pesan melalui pembesuk.
"Mereka (napi) pasti melakukan berbagai cara untuk mendapatkan narkoba. Sebab kejahatan dasarnya ada 3 yakni pertama adanya obyek, kedua niat dan yang ketiga kesempatan. Nah, kesempatan ini yang mereka tunggu. Terlebih kapasitas lapas ini 300 orang, tapi saat ini diisi 650 warga binaan, sangat tidak layak apalagi berada di tengah kota. Sehingga pemberantasan narkoba harus mejadi tanggungjawab bersama semua pihak," tegasnya.
Setelah penangkapan kasus ini, Kepala Lapas langsung menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada Satuan Reskoba Polres Kota Mojokerto. "Untuk proses hukumnya kita serahkan ke Polisi," tambahnya.
Kasat Reskoba Polres Kota Mojokerto, AKP Hendro Susanto menjelaskan, barang bukti yang diamankan, sabu seberat 0,47 gram, dan ganja seberat 0,58 gram. Sekarang ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan dan pemasok sabu ke dalam Lapas. karena dari keterangan tersangka, dia hanya menemukan dengan tidak sengaja.
"Dari keterangan tersangka, dia hanya mengaku nemu, tapi tetap tidak percaya begitu saja. Akan kami selidiki jaringanya. Didapat dari mana, rencana dipakai sendiri atau diedarkan," jelasnya.
Tersangka kasus narkoba dengan vonis 6 tahun ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Kami terus berkoordinasi dengan pihak lapas, untuk mengungkap jaringan narkoba dan pemasoknya," pungkasnya.
Baca juga:
Tak cuma tahanan, Kepala Rutan Cilodong Depok juga jalani tes urine
Keluar penjara, Hendra jadi kurir narkoba milik tahanan Lapas Porong
Baru disidang, Upay tertangkap lagi bawa sabu di penjara
Sudah 5 tahun, pembantu dan majikan di Samarinda kompak bisnis sabu
Dua napi Lapas Mojokerto pakai sabu dalam sel, disimpan dalam sarung
Petugas Lapas Hinai tertangkap edarkan narkoba bersama napi
Anggota Brimob ditangkap bawa sabu, beli dari Lapas Pekanbaru
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa yang memimpin pemberantasan jaringan narkoba FP? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun. “Dari penangkapan ini kita bisa melihat kerjasama ciamik Bareskrim Polri tidak hanya dengan institusi dalam negeri tapi juga polisi negara tetangga yang sangat efektif dan tajam. Ini prestasi yang luar biasa ” ujar Sahroni dalam keterangan (12/9).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.