Napi sebut PP 99 biang keladi kerusuhan Lapas Labuhan Ruku
Akibat PP tersebut, sejumlah rekan-rekannya dipastikan tidak dapat remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Penyebab kerusuhan Lapas Labuhan Ruku, Batu Bara, Sumatera Utara, ternyata kompleks. Tidak hanya dipicu penolakan kedatangan 40 napi dari Lubuk Pakam, kerusuhan juga disulut oleh persoalan pengetatan remisi yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012.
Wira, salah seorang napi, mengungkapkan, akibat penerapan PP tersebut, sejumlah rekan-rekannya dipastikan tidak dapat remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI.
"Kerusuhan karena banyak di antara mereka yang tidak mendapat remisi gara-gara PP 99, mereka protes, itu alasan mereka. Namun siapa yang melakukan kerusuhan awal, saya tidak tahu," kata Wira, salah satu napi Lapas Labuhan Ruku kepada merdeka.com di lokasi, Minggu (18/8).
Lebih lanjut, napi kasus pencurian kendaraan bermotor itu menambahkan, selain penerapan PP No 99 Tahun 2012, perlakuan petugas Lapas kepada para napi juga menjadi pemicu kerusuhan.
"Para napi juga mempermasalahkan perlakuan petugas yang sering memasukan napi yang bermasalah ke dalam kerangkeng," jelas Wira yang belum ada setahun menghuni lapas.
Sementara itu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Budi Sulaksana, mengatakan untuk narapidana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara, memang remisi di HUT ke-6 Kemerdekaan RI ini harus atas persetujuan pusat. Sementara, yang di bawah 5 tahun sudah diberikan remisi.
"Yang hukuman di bawah 5 tahun sudah disetujui remisinya, ada 80 orang. Di atas 5 tahun belum mendapat, karena harus ada surat dari pusat. Ini sesuai PP 99," ujar Budi.
Menurut Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi, aksi kerusuhan itu bermula sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat itu, tiba-tiba sejumlah tahanan spontan menerobos pos pengamanan dan menyerang petugas serta membakar ruang KPLP dan ruang pendaftaran narapidana," kata Akbar saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Minggu (18/8).
Akbar mengatakan, usai menyerang pos jaga, sejumlah narapidana kabur dengan melompati pagar tembok Lapas. Saat ditanya berapa napi yang kabur, Akbar berdalih belum mengetahui pasti jumlahnya.
Akbar mengakui, saat penyerangan dan kerusuhan berlangsung, petugas jaga keamanan Lapas Labuhan Ruku jumlahnya sangat minim. Yakni hanya ada enam sipir dan dua petugas bantuan dari polres setempat.
Akbar melanjutkan, saat ini pihak Lapas sudah melakukan koordinasi dengan Polisi, TNI, dan pemadam kebakaran. Tetapi, karena lokasi penjara yang agak jauh dari pusat kota, dibutuhkan waktu 45 menit buat bala bantuan mencapai lokasi.
Akbar mengakui Lapas Labuhan Ruku memang kelebihan kapasitas. Saat ini, ada 867 narapidana berjejal di dalamnya. Padahal penjara itu hanya didesain menampung 300 warga binaan pemasyarakatan.