Napoleon Kesal M Kece 3 Kali Absen jadi Saksi: Dia Tak Merasa Sidang ini Penting
Alhasil karena M. Kece tidak hadir, maka sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlanjut untuk dua saksi yang merupakan anggota Polri yaitu, Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo selaku petugas polisi yang menjaga rutan Bareskrim Polri kala itu.
Youtuber saksi korban dugaan kasus kekerasan M. Kece kembali absen atau tidak hadir untuk ketiga kalinya dalam sidang perkara atas terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Ketidakhadiran M. Kece sebagai saksi korban dalam agenda pemeriksaan saksi lantaran dirinya yang terjerat perkara penistaan agama telah diputus atau vonis atas banding yang diajukan pada 6 Juni 2022 lalu di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang membuat video Jakarta di masa depan? Seorang content creator TikTok bernama @fahmizan membuat gambaran kota Jakarta di masa depan.
-
Siapa yang terkubur di dalam peti kaca yang ditunjukkan di video? Melansir dari AFP, menemukan video yang menunjukkan peti kaca serupa di unggahan YouTube berjudul, "Makam Asli Hazrat Aun bin Abdullah a.s. di Karbala Irak," yang diunggah kanal Najaf TV pada 7 Oktober 2022. Aun bin Abdullah adalah keponakan Husein, yang dipercayai oleh orang-orang Muslim Syiah sebagai penerus sah Nabi Muhammad.
-
Apa yang ditemukan YouTuber tersebut di ladang? Seorang YouTuber dan ahli detektor logam menemukan baju besi Hussar abad ke-17 di sebuah ladang di desa Mikułowice, Opatów, tenggara Polandia.
-
Apa yang dilakukan Mbah Subeno di gubuknya saat pemilik YouTube Cerita Desa Indonesia berkunjung? Saat ditemui oleh pemilik YouTube Cerita Desa Indonesia, Mbah Subeno sedang melakukan aktivitas di dalam gubuknya.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
"Sehingga, kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihak baik dari JPU maupun terdakwa belum menyatakan sikap kasasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) di ruang.
Hakim Ketua Djuyamto lalu menanggapi bahwa JPU memiliki tugas untuk menghadirkan saksi di dalam persidangan. Sebab, jika ada keterangan saksi yang terhambat bisa berdampak pada pembuktian perkara nantinya
"Kita kembali pada asas dari JPU bahwa kewajiban saksi datang adalah kewajiban jpu, karena konteksnya saudara yang mengajukan perkara ini pembuktian," ucap Djuyamto.
Alhasil karena M. Kece tidak hadir, maka sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlanjut untuk dua saksi yang merupakan anggota Polri yaitu, Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo selaku petugas polisi yang menjaga rutan Bareskrim Polri kala itu.
Respons Napoleon
Atas ketidakhadiran M. Kece dalam sidang hari ini, Terdakwa Irjen Napoleon pun memberikan tanggapan agar majelis hakim meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan Kece.
"Mengingat sudah ketiga kali saudara Kece tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon kepada majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kece sebagai pelapor. Karena dia tidak merasa sidang ini penting," ujar Napoleon saat di sidang.
Mantan Kadiv Hubinter itu, beralasan jika ketidakhadiran M. Kece kali ini berarti berbeda dengan keterangan dari JPU yang menyebut dia dalam kondisi saksi. Padahal saksi tidak dapat hadir saat sidang hanya dengan alasan sakit.
"Apapun yg disampaikan penuntut umum hari ini, tidak dinyatakan dia sakit, artinya dia sehat. Padahal, ketidakbisaan pengadilan menghadirkan saksi hanya karena sakit, bukan karena alasan tadi," tegas dia.
Mendengar sikap dari Napoleon, Hakim Djuyamto lantas mencoba mencari jalan tengah, dengan untuk sidang selanjutnya dapat menghadirkan M. Kece secara paksa di ruang persidangan.
"Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan," ucap Djuyamto.
Dakwaan
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kece dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kece juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
(mdk/ded)