Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos
Dari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Dari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
- Gembong Narkoba Murtala Ilyas Salah Satu Tahanan Kabur dari Rutan Salemba, Begini Kronologi Lengkapnya
- Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
- Dua Pemasok Narkoba Artis Ibra Azhari dan NN Ditangkap di Jakarta Timur
- Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos
Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri ungkap kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, Selasa (2/7). Laboratorium milik jaringan narkotika China-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, joint operation kali ini melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai. Kemudian, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
"Disinyalir, clandestine lab di Kota Malang ini merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri," kata dia.
"Sebelumnya kasus penindakan serupa terlaksana di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, & Medan," jelas Nirwala.
Sinergi joint operation ini berawal dari semakin ketatnya pengawasan Bea Cukai terhadap importasi berisiko tinggi.
Yaitu importasi alat-alat dan bahan-bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika, sebagai tindak lanjut post seizure analysis atas beberapa penindakan clandestine lab oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri.
Hasil pengawasan Bea Cukai tersebut menjadi salah satu bahan masukan bagi Bareskrim Polri untuk pelaksanaan joint analysis. Kemudian pendalaman informasi, hingga akhirnya terungkap clandestine lab di Kota Malang.
"Dari pengungkapan pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta, dihubungkan dengan hasil joint analysis,” ujar Nirwala.
“Kami menemukan indikasi jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA yang berada di Kota Malang," lanjutnya.
Hasilnya, tim gabungan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jaringan internasional dan mendapati adanya barang bukti narkotika serta berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika.
Rincian barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax.
Kemudian, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi, serta berbagai bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan narkotika.
Pasal yang disangkakan dalam penindakan narkotika ini adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13.000.000.000.
Nirwala mengatakan, pengungkapan kasus clandestine lab di Malang ini menjadi wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk melindungi masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebut, pemasaran barang haram berupa ganja sintetis, pil ekstasi, dan pil xanax yang merupakan psikotropika golongan satu produksi pabrik narkoba di Kota Malang, menggunakan media sosial.
"Memasarkan dengan e-commerce, ini pemasarannya itu menggunakan Instagram menggunakan mereka punya Instagram," kata Komjen Pol Wahyu Widada, saat konferensi pers di Kota Malang, pada Rabu (3/7).
Dari komunikasi di media sosial Instagram atau e-commerce itulah biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta. Kebetulan saat diungkap kepolisian dan instansi gabungan lainnya pada Sabtu 29 Juni 2024 lalu, merupakan hasil pengiriman dari pabrik narkoba di Malang.
"Bagi yang memesan dikirim seperti kemarin di Jakarta itu yang kita temukan adalah tempat transitnya. Dari situ nanti akan dikirim lagi, ke para pemesannya. Kita temukan ganja sintetis seberat 23 kilogram di Apartemen Kalibata," tutupnya.