Narkoba, Penggelapan dan Disersi, 8 Anggota Polda Sumsel Dipecat Tak Hormat
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terakhir, Bripda Kapatrea anggota Polres Lubuklinggau.
Sebanyak delapan anggota kepolisian Polda Sumatera Selatan dilakukan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH). Pemecatan dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S dalam upacara PTDH di Mapolda Sumsel, Senin (14/12).
Anggota yang dipecat antara lain tiga personel Satker Polda Sumsel dan lima anggota polres. Mereka adalah Brigadir Agus Dianto yang sebelumnya bertugas di Yanma Polda Sumsel. Dia terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor:304/Pid.B/2019/PN.Pbm tanggal 20 Januari 2020 dalam kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang divonis 4 tahun 6 bulan dan kini masih menjalani hukuman di penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Brigadir Hendy Afrizal yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Sumsel. Dia sudah enam kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) dan disersi sejak Januari 2019 sampai dipecat. Lalu Briptu Anton Buadiarto yang bertugas di SPN Polda Sumsel. Dia disersi selama dua tahun dan empat kali menerima SKHD.
Selanjutnya, Bripka Tomi Hermanto anggota Polres Lubuklinggau karena disersi selama empat tahun dan tiga kali SKHD, Brigadir Aliluddin Damanik anggota Polres Ogan Komering Ilir. Dia terlibat pemakai narkoba dan divonis tiga tahun penjara oleh hakim PN Kayuagung pada 13 Februari 2019 dengan Nomor : 682/Pid.Sus/2018/PN.Kag.
Kemudian Briptu Sony Akolayoda, anggoya Polres Empat Lawang karena disersi selama dua tahun dan tiga kali SKHD. Briptu Arif Hidayatullah yang juga anggota Polres Empat Lawang karena terlibat kasus narkoba dengan masa hukuman selama 12 tahun penjara oleh hakim PN Lubuklinggau Nomor :98/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Mei 2020.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terakhir, Bripda Kapatrea anggota Polres Lubuklinggau. Dia disersi cukup lama, yakni empat tahun tiga kali menerima SKHD.
Kapolda Eko mengatakan, pemecatan berdasarkan wujud realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik kepolisian, terlebih tindak pidana umum dan narkoba. Dia mengingatkan anak buahnya untuk membentengi diri agar tidak melakukan perbuatan menyimpang dan tercela.
"Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di lain waktu. Upacara PTDH ini jadi pelajaran dan bahan intropeksi diri. Kerjakan tugas dengan tanggung jawab dan sesuai aturan," ujarnya.
Dia juga berpesan agar anggota kepolisian meningkatkan disiplin pribadi dan kesatuan serta menghindari tingkah laku, tutur kata, dan sikap arogansi, individualisme, dan apatis. Sesama anggota jangan bosan menegur dan mengingatkan anggota yang lain untuk melakukan penyimpangan dan pelanggaran.
Baca juga:
Tipu Warga Rp350 Juta untuk Jadi PNS, Aiptu Wayan Diciduk Polres Buleleng
Delapan Anggota Polres Medan Dipecat
Tommy Sumardi Akui Kenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo
Saksi Ngaku Dijanjikan Duit oleh Brigjen Prasetijo Usai Edit Red Notice Djoko Tjandra
Anak Buah Akui Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Sesuai Perintah Prasetijo
Mabes Polri Nilai Harusnya Brigjen Prasetijo Paham Perkap Penyidikan