Narkotika Cair Asal China Hendak Diselundupkan Lewat Bandara Kualanamu
Berdasarkan kecurigaan itu petugas memeriksa secara mendalam dan menemukan tiga botol, masing-masing berisi 10 ml cairan, yang pada kemasan tertera Hemp Oil yang dicurigai merupakan Tetrahydrocannabinol (THC).
Petugas Bea Cukai Kualanamu Deli Serdang bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah dan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman tiga botol narkotika berupa cairan dari China.
"Selain itu, juga menangkap penerima barang itu, JE (39) warga Jalan HM Yakub, Medan," ujar Kepala Kantor KPPBC TMP Bandara Kualanamu, Elfi Haris, di Medan, Sabtu (14/11).
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa yang dimaksud dengan 'kuda, berjenggot, luas, serba ada' dalam tebak-tebakan ini? Jawaban dari tebak-tebakan ini sebenarnya adalah nama tempat, yang kemungkinan jawabannya adalah salah satu nama pulau di Indonesia, yaitu Pulau Sumba.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 6 November 2020, saat petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu mencurigai paket kiriman pos asal China dengan penerima warga Medan.
Berdasarkan kecurigaan itu petugas memeriksa secara mendalam dan menemukan tiga botol, masing-masing berisi 10 ml cairan, yang pada kemasan tertera Hemp Oil yang dicurigai merupakan Tetrahydrocannabinol (THC).
"Untuk membuktikannya, Bea Cukai Kualanamu menguji cairan itu dibantu Balai Laboratorium Bea dan Cukai II Medan yang kemudian hasilnya menyatakan barang itu mengandung senyawa kimia THC," ujarnya.
Haris menjelaskan, kemudian pada Senin (9/11) Tim Bea Cukai Kualanamu dan Tim P2 Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara serta Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penindakan terhadap JE. Hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.
"Bea Cukai Kualanamu terus menjaga komitmen dan kewaspadaan yang tinggi untuk terus menerus menjaga NKRI dan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba denga bersinergi bersama aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan BNN," katanya.
(mdk/gil)