Nasabah minta pejabat Allianz tersangka penipuan dicekal dan ditahan
Nasabah minta pejabat Allianz tersangka penipuan dicekal dan ditahan. Kuasa hukum 13 orang korban dugaan penipuan asuransi Allianz, Alvin Lim meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis agar menahan kedua tersangka. Dikhawatirkan keduanya melarikan diri ke luar negeri.
Nasabah PT Asuransi Allianz meminta Polda Metro Jaya menahan pejabat perusahaan itu yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Joachim Wessling warga negara Jerman dan Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dugaan penipuan.
Kuasa hukum 13 orang korban dugaan penipuan asuransi Allianz, Alvin Lim meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis agar menahan kedua tersangka. Dikhawatirkan keduanya melarikan diri ke luar negeri.
"Saya sudah bermohon meminta Kapolda agar mencekal kedua tersangka, dan saya sudah menyurati OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kami khawatir keduanya melarikan diri," ujar Alvin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/9).
Dua nasabah Allianz Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37) melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan No TBL/1645/IV/2017/PMJ dan TBL/1932/IV/2017/PMJ. Joachim dan Yulianan dinaikkan statusnya menjadi tersangka sesuai perintah penyidikan nomor SP.Sidik/311/V/2017/Dit Reskrimsus tanggal 8 Mei 2017.
Menurut Alvin, kasus ini terbilang fenomenal dan unik karena pertama kalinya di Indonesia penolakan klaim berujung pada pidana dan bukan perdata.
"Saya melihat kasus ini unik, sebab cara yang mereka lakukan terbilang licik dan nyata melanggar hukum," ujarnya.
Ia menerangkan selama para korban atau nasabah menjalani perawatan di RS mereka tak bisa melakukan klaim. Perusahaan asuransi itu dinilai mencari celah agar klaim tak bisa dikabulkan, maka mereka meminta catatan medis lengkap yang jelas melanggar hukum. Hal ini tertuang dalam Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis.
"Yang bisa diberikan kepada pasien dan asuransi adalah resume medis (ringkasan) bukannya rekam medis lengkap," jelasnya.
Sementara itu pihak Allianz Life Indonesia melalui Corporate Communications Department dalam rilisnya menyampaikan perusahaannya memberi perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini dan sepakat mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Satu hal yang kami tekankan di sini adalah Allianz sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan mereka," terangnya.
Proses klaim lanjutnya merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi perusahaan dengan nasabah. Perusahaan menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip penuh kehati-hatian.
"Di samping itu, perusahaan juga terus melakukan berbagai inovasi pelayanan yang bertujuan untuk semakin mempermudah nasabah dan mitra bisnis dalam berbagai kegiatan terkait dengan kepemilikan polis asuransi jiwa dan kesehatannya," ucapnya.