Nasabah Syok Rp1,4 Miliar Raib Usai Buka Kiriman File APK di WA, Begini Cara Pelaku Kuras Duit Korban
Tersangka mentransfer dari tabungan korban ke 16 rekening yang dibeli tersangka DN dari seseorang.
Pelaku adalah seorang guru yang dibantu dua rekannya.
Nasabah Syok Rp1,4 Miliar Raib Usai Buka Kiriman File APK di WA, Begini Cara Pelaku Kuras Duit Korban
Seorang guru asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, DN (30), ditangkap polisi. Guru tersebut terlibat kejahatan phising dengan modus mengirimkan file APK lewat pesan WhatsApp.
Berbekal kejahatan tersebut, pelaku menguras tabungan korban sebanyak Rp1,4 miliar.
Saat melancarkan kejahatannya, DN dibantu dua orang lainnya yakni BY dan MT yang berperan sebagai pengirim APK itu kepada korban. Keduanya kini masih buron dan diimbau segera menyerahkan diri sebelum petugas memberikan tindakan tegas.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Kasus ini terungkap setelah korban, RT, melapor ke polisi karena uang di tabungannya habis dikuras pelaku. Sebelumnya, ia menerima WA dari pelaku yang isinya meminta agar file APK dibuka.
Begitu APK terbuka, otomatis tersangka dapat menguasai device korban termasuk aplikasi mobile banking. Selanjutnya tersangka mentransfer dari tabungan korban ke 16 rekening yang dibeli tersangka DN dari seseorang.
Tak lama kemudian, tersangka yang bekerja sebagai guru itu mengirimkan uang itu kembali ke rekening pribadinya dan ditarik secara tunai di bank. Uang hasil kejahatan itu dibagi kepada dua rekannya.
"Modus digunakan adalah dengan mengirim pesan APK lewat WA berupa undangan. Begitu aplikasi dibuka, password dan akun mobile banking korbang diketahui, ada Rp1,4 miliar mereka kuras."
Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin (30/10).
@merdeka.com
Warga Diminta Waspada
Dalam kasus ini, polisi menyita beragam ATM yang digunakan untuk mengirim uang korban. Tersangka DN dikenakan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Warga diimbau lebih waspada karena kasus tersebut kerap terjadi dan diungkap. Sebelumnya, pemuda asal kampung yang sama, ES (23), ditangkap karena membobol rekening yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian mencapai Rp2,3 miliar. Modusnya pun sama, yakni mengirimkan APK melalui WA.