NasDem sebut keputusan Hakim Sarpin telah sesuai fakta hukum
"Gak ada angin gak ada hujan jadi tersangka, inilah sekarang akibatnya," kata Petrice Rio Capella.
Pengajuan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan akhirnya dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu pertimbangannya, jabatan Budi sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan (Karobinkar) Mabes Polri dinilai bukan sebagai pejabat negara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capella mendukung keputusan Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Karobinkar Mabes Polri merupakan pejabat eselon II yang penanganan kasusnya tidak dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apa yang disampaikan Hakim Sarpin kalau kita pelajari memang eselon II bukan pejabat negara (Komjen Budi Gunawan). Dia pejabat pemerintah, ya maka dia bukan menjadi kewenangan KPK, wewenang itu ada di Kejagung dan Kepolisian," kata Patrice Rio Capella di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).
Menurutnya dalam perturan perundang-undangan, KPK hanya berhak mengusut tindak pidana korupsi di atas Rp 1 miliar. Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Komjen Budi Gunawan di bawah Rp 1 miliar.
"Kemudian, bahwa itu bukan kewenangan KPK adalah masih di bawah Rp 1 miliar. Tapi yang dituduhkan itu hanya transferan dari Polda Sumut (Sumatera Utara) bagian Ditlantas. Oleh karena itu, kewenangan KPK itu di atas Rp 1 M sudah benar," terang dia.
Lanjut dia, proses penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK memang dinilai tergesa-gesa. Penetapan tersangka itu terburu-buru tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Mulai dari fit and proper test, waktu di rumah BG sudah dikatakan ini terlalu dipaksakan dan buru-buru, karena kan belum satu pun yang diperiksa. Gak ada angin gak ada hujan jadi tersangka, inilah sekarang akibatnya," pungkas dia.
Baca juga:
PDIP: Menang praperadilan, bukti Komjen BG layak jadi Kapolri
Rumah Komjen BG masih dijaga Brimob bersenjata laras panjang
Pernah dikritik LSM antikorupsi, hakim ini justru jadi terbaik
Ibas: Tidak ada alasan Jokowi tidak melantik Komjen BG
Ini komentar MA Hakim Sarpin menangkan praperadilan Komjen BG
JK sebut jika berwenang, dirinya akan lantik BG jadi Kapolri
Ruhut: Putusan praperadilan Komjen Budi jadi pelajaran bagi KPK
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.