Nasib tak jelas, nasabah Century Solo kirimi surat Jokowi
Langkah ini diambil karena PN Solo tak kunjung melaksanakan putusan MA untuk mengeksekusi Bank Mutiara.
Merasa tak ada kejelasan dari Pengadilan Negeri (PN) dan dari pihak bank, Forum Nasabah Bank Century Cabang Solo akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini dilakukan lantaran PN Solo tak kunjung melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan melakukan eksekusi terhadap Bank Mutiara (Century).
Koordinator Nasabah Bank Century, Sutrisno kepada wartawan menyayangkan sikap PN Solo yang lambat melaksanakan eksekusi terhadap Bank Mutiara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Bahkan, kata dia, hingga saat ini PN Solo belum melakukan teguran (aanmaning) kepada Bank Mutiara.
"Dalam waktu dekat, kami akan kirim surat ke Jokowi. Kami minta presiden untuk memerintahkan Bank Mutiara melaksanakan Putusan MA No. 2838 K/ PDT/ 2011 tertanggal 19 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara sadar dan sukarela," ujar Sutrisno, Selasa (16/12).
Sutrisno mengatakan, upaya tersebut terpaksa dilakukan lantaran Bank Mutiara tidak mau taat hukum. Ia juga menilai Bank Mutiara juga terkesan kebal hukum dengan tidak menaati putusan yang telah melalui ke-empat tingkat pengadilan. Bahkan Sutrisno menuduh Bank Mutiara melecehkan institusi hukum yang ada di Indonesia.
"Bank Mutiara memang tidak ingin mentaati putusan MA dengan mengembalikan uang 27 orang nasabah sejumlah Rp 35,5 miliar dan membayar ganti rugi senilai Rp 5,7 miliar," tandasnya.
Baca juga:
KPK tunggu putusan MA untuk jerat tersangka baru kasus Century
Nadya Mulya: Ayah saya yakin tidak bersalah dalam kasus Century
Nadya Mulya sebut hakim lebih takut sama KPK ketimbang Tuhan
Anak Budi Mulya sebut vonis Pengadilan Tinggi DKI biadab
Boediono ogah komentar soal status tersangka KPK
KPK apresiasi Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis Budi Mulya
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.