Nasib Tak Jelas usai Lulus PPPK, 3.000 Guru Honorer di Bogor Mengadu ke DPRD
Ruhyat mendorong agar Pemkab Bogor kembali membuka formasi PPPK di tahun 2022, sehingga guru honor yang sudah lulus tes di tahun 2021 bisa diangkat menjadi PPPK.
Ribuan guru honorer mengadukan ketidakjelasan nasib mereka kepada DPRD Kabupaten Bogor, lantaran tidak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski sudah lulus tes pada 2021 silam.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana mengungkapkan, ada 3.039 guru honor menyampaikan aspirasi mereka pada Rabu (7/7) kemarin. Pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi mereka dengan bersurat ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Apa yang dijanjikan Mahfud terkait honor guru ngaji? Calon Wakil Presiden RI nomor urut 3, Moch Mahfud Md berjanji meningkatkan kesejahteraan guru agama, ustaz dan guru ngaji jika terpilih sebagai Wakil Presiden.
-
Mengapa Mela memilih berjualan kerupuk saat menjadi guru honorer? Kondisi yang belum stabil secara ekonomi itu mendorong Mela untuk mencoba mencari pemasukan tambahan. Ia lantas berjualan kerupuk yang diberi bumbu dan dijual di koperasi sekolah.
-
Siapa yang bisa disebut sebagai guru sejati? "Salah satu wujud keagungannya sebagai guru sejati adalah: beliau tak pernah memosisikan orang-orang yang mengikuti ajaran yang dibawanya sebagai murid, tapi sebagai sahabat."
-
Kapan Puji Astuti dikukuhkan sebagai Guru Besar? Prof. Dr. apt. Puji Astuti, S.Si., M.Sc baru saja dikukuhkan sebagai guru besar bidang Biologi Farmasi Fakultas Farmasi UGM. Status sebagai guru besar diterima Puji Astuti pada Selasa (29/8) di Balai Senat UGM.
-
Bagaimana cara memperingati Hari Guru Sedunia? Ini menjadi kesempatan bagi seluruh masyarakat dunia, untuk memberikan apresiasi yang baik pada para guru.
"Karena secara aturan mereka sudah melewati tahapannya dan dianggap lulus. Tinggal pemda mengalokasikan dana sesuai dengan kuota yang lulus," kata Ruhiyat Sujana, Kamis (8/7).
Menurut dia, Pemkab Bogor beralasan jika 3.039 guru honor itu belum diangkat lantaran keterbatasan kuota formasi yang ditetapkan Pemkab Bogor berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ruhyat mendorong agar Pemkab Bogor kembali membuka formasi PPPK di tahun 2022, sehingga guru honor yang sudah lulus tes di tahun 2021 bisa diangkat menjadi PPPK.
"Bertahap saja (pengangkatannya), agar saat mengajukan kuota (ke Kemenpan-RB) sesuai dengan anggaran yang ada atau kemampuan daerah," kata politisi Partai Demokrat itu.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengaku sedang menunggu kajian antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Disdik untuk menghitung kemampuan anggaran dalam mengangkat kembali PPPK.
"BPKAD dan Disdik sedang menghitung kemampuan anggarannya, nanti BKPSDM tinggal menindaklanjuti," kata Irwan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini menjelaskan, pihaknya juga sedang menunggu rekomendasi dari KemenPAN-RB untuk jumlah kuota formasi PPPK tahun ini.
Menurutnya, guru honor yang telah lulus tes di tahun lalu bisa kembali mengikuti seleksi di tahun ini tanpa harus melalui tes.
"Sebanyak 3.039 guru yang sudah lulus ini menjadi prioritas untuk mengisi formasi PPPK, terlebih guru K2 (kategori dua). Tapi kuota formasinya belum ditetapkan," kata Nia.
Diketahui, Pemkab Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honor menjadi PPPK. Pada tahun 2019 sebanyak 2.439 orang dan tahun 2021 sebanyak 1.423 orang.
Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor, karena pembayaran gajinya dibiayai melalui anggaran daerah. Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp57 miliar.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta - Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta - Rp6,8 juta.
(mdk/ray)