Nazaruddin diusulkan asimilasi, KPK ingatkan syarat kontribusi ungkap perkara
KPK mengingatkan, syarat mendapatkan remisi, asimilasi, hingga syarat pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi sesungguhnya bukan hanya berkelakuan baik. Ada syarat-syarat yang cukup berat di PP 99 Tahun 2012. Termasuk soal kontribusi mengungkap perkara dengan bekerja sama penegak hukum.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga terpidana kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapatkan asimilasi. Usulan agar Nazaruddin memperoleh asimilasi datang dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Usulan itu sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kemenkumham belum memberikan keputusan. Sebab, harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemenkumham mengaku sudah berkirim surat ke KPK untuk meminta rekomendasi.
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Di mana Muhammad Nezzal dipenjara? Nezzal, seorang remaja laki-laki Palestina berusia 16 tahun asal Jenin, mengungkap perlakuan buruk yang ia terima di penjara Negev Israel.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Saat dikonfirmasi, KPK mengaku belum menerima surat resmi dari Lapas Sukamiskin Bandung dan Kementerian Hukum dan HAM. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (2/2).
"Saya belum dapat informasi ya secara resmi. Kami cek belum ada surat yang diterima. Nanti kita tunggu saja kalau memang sudah ada suratnya kita lihat lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, proses asimilasi, pembebasan bersyarat ataupun proses-proses lain di Lapas terhadap narapidana menjadi domain dari Lapas. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Tapi, kata Febri, ada ketentuan koordinasi dengan penegak hukum yang menangani perkara yang bersangkutan.
Mantan aktivis ICW ini menambahkan pada prinsipnya pemberian remisi asimilasi dan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana. Namun hanya bisa dilakukan dengan sangat terbatas. Untuk terpidana kasus korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan-kejahatan serius lainnya ada syarat-syarat yang cukup berat di PP 99 Tahun 2012.
"Itu yang harus dilihat satu per satu, apakah terpenuhi atau tidak. Jadi belum bisa disampaikan kesimpulannya iya (keberatan) atau tidak karena memang suratnya sendiri belum diterima," ucapnya.
Febri mengingatkan, syarat mendapatkan remisi, asimilasi, hingga syarat pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi sesungguhnya bukan hanya berkelakuan baik.
"Ada syarat seperti berkontribusi mengungkap perkara yang lain membantu penegak hukum misalnya atau sudah mengembalikan kerugian keuangan negara. Sudah membayar denda dan syarat-syarat yang lain di sana itu yang kemungkinan akan jadi poin-poin yang dipertimbangkan," paparnya.
Soal layak atau tidaknya Nazaruddin menerima asimilasi, Febri enggan mengomentari. Alasannya belum ada surat resmi yang sampai ke lembaga antirasuah itu. Setelah surat diterima, akan ada proses internal secara kelembagaan. Sampai saat ini KPK juga belum berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.
"Setahu saya belum ada. Nanti kalau sudah diterima suratnya, baru kita bisa lihat," tutupnya.
Baca juga:
Nazaruddin diusulkan dapat asimilasi dan bebas bersyarat
Saat Anas kembali panas dengar 'nyanyian' Nazar
Istri cantik para politisi yang ikut repot karena korupsi sang suami
Anas minta kesaksian Nazaruddin diverifikasi 7 kali
Kejanggalan Kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tipikor terkait kasus e-KTP