Nazaruddin harap penolakan KPK tak pengaruhi rekomendasi asimilasi
Usai persidangan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Nazar mengungkit kontribusinya dalam membongkar kasus korupsi. Oleh karenanya dia meminta seluruh pihak terkait mematuhi aturan tentang asimilasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak rekomendasi pemberian asimilasi terhadap terpidana korupsi proyek Wisma Atlet di Hambalang, Jawa Barat, Muhammad Nazaruddin. Menanggapi hal itu, Nazar berharap agar penolakan rekomendasi tersebut tidak berpengaruh terhadap proses yang saat ini tengah dibahas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM.
Usai persidangan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Nazar mengungkit kontribusinya dalam membongkar kasus korupsi. Oleh karenanya dia meminta seluruh pihak terkait mematuhi aturan tentang asimilasi.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
"Jangan orang yang sudah mengorbankan semuanya untuk membantu KPK jangan sampai dilanggar aturan. Kalau soal asimilasi dan bebas bersyarat saya kira kita kan negara hukum, kita ini negara aturan. Saya minta kepada semua aparaturnya ikuti aturan," ujar Nazar usai menjadi saksi, Senin (19/2).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu enggan mengomentari lebih jauh respons KPK soal rekomendasi Ditjen PAS. Secara diplomatis, Nazar optimis asimilasi yang tengah digodok untuknya bisa terealisasikan.
"Saya percaya pada Allah, ketika tahajud apapun yang terjadi pada saya itu kehendak yang di atas," ujarnya.
Diketahui, Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan menolak rekomendasi Ditjen PAS memberikan asimilasi terhadap Muhammad Nazaruddin.
"Kita enggak akan berikan rekomendasi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2) lalu.
Dia menjelaskan alasannya. KPK tidak memberikan rekomendasi asimilasi lantaran Nazaruddin sudah banyak diberikan remisi. Selama tahun 2013 hingga 2017 Nazaruddin telah diberikan remisi selama 28 bulan.
Meski Nazaruddin berstatus justice collaborator dan telah membantu KPK membongkar kasus korupsi, Agus tetap tegas tidak akan memberikan rekomendasi asimilasi. Ada pertimbangan lain yang dijadikan alasan KPK tak beri rekomendasi.
"Ya harus imbang juga kesalahan juga banyak kan," tegas Agus.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan. Namun bukan berarti terpidana benar-benar keluar dari lapas. Terpidana tetap tinggal di lapas. Pagi hari terpidana keluar dan bekerja di tengah masyarakat. Sore hari kembali masuk ke lapas. Terpidana yang mendapat asimilasi harus ada tempat bekerja terlebih dulu.
Usulan asimilasi bagi Nazaruddin disampaikan Lapas Sukamiskin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan HAM masih meminta rekomendasi KPK sebelum memutuskan mengabulkan atau menolak usulan asimilasi Nazaruddin.
Aturan asimilasi diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Peraturan tersebut menimbulkan kritik dari pegiat antikorupsi.
Baca juga:
Nazaruddin klaim punya bukti korupsi Fahri Hamzah, bakal diserahkan ke KPK
Nazar mengaku ada catatan penerima jatah e-KTP yang dihilangkan
Dicecar aliran e-KTP ke semua fraksi, Nazaruddin akui nominal beda-beda
Nazaruddin sebut Gamawan Fauzi terima jatah USD 4,5 juta dari proyek e-KTP
Nazaruddin dan Mekeng selisih paham soal e-KTP gunakan dana optimalisasi