Nazaruddin memelas diperiksa KPK terkait TPPU korupsi alkes
Nazar pun enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan dirinya hari ini.
Terdakwa pencucian uang, Mohamad Nazaruddin hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan alat kesehatan di dua rumah sakit universitas. Nazarudin diperiksa untuk tiga orang saksi dengan kasus yang berbeda.
"Diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan alkes Eumah Sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009, dengan tersangka MRS, dan pengadaan alkes di Rumah Sakit Universitas Airlangga tahap I dan tahap II dengan tersangka MIN dan BGR," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (14/6).
Setibanya di gedung KPK, Nazar yang mengenakan kemeja putih itu terus pinggangnya meringis kesakitan. Nazar pun enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan dirinya hari ini.
"Ya soal dana Permai Group," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana, Made Meregawa (MDM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Saat proyek itu berlangsung, Made merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Yang disidik oleh KPK dalam perkara ini adalah program tahun jamak-nya.
Dalam kasus ini, selain Made, Direktur PT. Mahkota Negara, Marisi Matondang (MRS) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Diduga, Made dan Marisi telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.
Sedangkan untuk pengadaan alkes di Universitas Airlangga KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Bambang Giatno Raharjo (BGR) selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan dan Mintarsih (MIN) selaku Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara.
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
Akibat perbuatannya mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 87 miliar. Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Mintarsih disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Majelis hakim tunda sidang vonis Nazaruddin
Hakim belum siapkan vonis, sidang TPPU Nazaruddin ditunda seminggu
Hakim belum siap, vonis Nazaruddin ditunda pekan depan
Banyak bantu KPK, kuasa hukum minta Nazaruddin dihukum ringan
Nazaruddin minta hartanya sebelum jadi anggota DPR dikembalikan
Nazaruddin janji ungkap nama-nama penerima uang Permai Group
JPU tolak permohonan Nazaruddin di pengadilan agar asetnya dibuka
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Bagaimana Ahmad Sahroni menilai pengalaman Nawawi dalam hal pemberantasan korupsi? “Tapi Pak Nawawi ini punya karier panjang sebagai hakim di pengadilan. Jadi saya rasa tidak usah diragukan lagi kalau soal profesionalitas, integritas, kearifan, dan ketegasannya. KPK di bawah kepemimpinan Pak Nawawi pastinya akan semakin rapih secara struktur, semakin bijak dalam menggunakan kewenangan, dan semakin gaspol dalam pemberantasan-pencegahan,” tambahnya.