Negara Rugi Rp300 T Akibat Korupsi Harvey Moeis Dkk dalam Korupsi Timah, Ini Rinciannya
Hakim menyatakan total kerugian negara akibat korupsi Harvey Moeis dan kawan-kawan mencapai Rp300 triliun.
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa menyatakan total kerugian negara akibat korupsi Harvey Moeis dan kawan-kawan mencapai Rp300 triliun. Kerugian itu menyangkut kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tahun 2015–2022.
Atas hal ini, hakim menyimpulkan unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut.
- Harvey Moeis Pertanyakan Kerugian Lingkungan di Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
- Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Reaksi Harvey Moeis Usai Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah
- Korupsi Timah Harvey Moeis: Potensi Kerugian Negara Rp271 Triliun Setara 3,5 Kali Lipat Anggaran Bansos Pemerintah
Dia merincikan, kerugian negara meliputi kerja sama penyewaan alat processing pe-logaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14
Kemudian, Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp26.648.625.701.519,00. Lalu, Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271.069.688.018.700,00
"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," ujar Suparman.
Vonis Harvey Moeis
Harvey dinyatakan bersalah melakukan Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Hakim menghukum Harvey dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 Milyar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Vonis Dirut RBT, Kolega Harvey
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta diganjar hukuman pidana penjara selama 8 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Suparta dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto.
Selain pidana penjara, Suparta juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan Suparta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.571.438.592.562,56 (Rp4,57 triliun) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Suparta dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Vonis Direktur Pengembangan RBT
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman 5 tahun kepada Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pada Senin (23/12/2024). Eko menyatakan, Reza bersalah karena telah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Selain hukuman pidana penjara, Reza juga dikenakan hukuman denda Rp 750 juta subsider 3 bulan.
"Dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan," tambah Eko.
Dalam kasus ini, Reza dinilai melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Reza Andriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," ujar dia.