Nekat Bisnis Motor Bodong, 4 Pemuda di Musi Rawas Ditangkap
Empat pemuda di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi saat transaksi jual beli sepeda motor diduga bodong. Dari tangan mereka disita enam unit motor.
Empat pemuda di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi saat transaksi jual beli sepeda motor diduga bodong. Dari tangan mereka disita enam unit motor.
Keenam pelaku yang ditangkap yakni: ES (20), MS (17), WH (19), AI (17), warga Musi Rawas, serta AG (19) dan RS (20), warga Musi Rawas Utara. Mereka diciduk dalam penggerebekan saat transaksi di alun-alun Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.
-
Apa yang dikeramatkan oleh warga desa Cemoro? Pohon itu dikeramatkan oleh warga setempat. Bahkan warga sengaja membangun pagar besi mengelilingi pohon keramat itu.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
-
Bagaimana ciri-ciri orang yang "kufur"? Seseorang dianggap kafir jika secara jelas menolak keyakinan akan keesaan Allah, yang merupakan prinsip mendasar dalam Islam.
-
Di mana lokasi Curug Cibulao berada? Lokasi ini jadi hidden gems yang sayang untuk dilewatkan. Keindahan Curug Cibulao di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, benar-benar memanjakan mata.
-
Apa itu Curug Cierang? Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terdapat destinasi wisata curug baru yang belum banyak diketahui. Lokasinya cukup tersembunyi dan dikelilingi pepohonan di kawasan hutan. Bermain air di sini dijamin membuat siapapun betah tak ingin pulang.
-
Kapan Curug Cikurutug ramai dikunjungi? Setiap harinya, curug ini selalu didatangi pengunjung. Baik warga sekitar, anak sekolah maupun pencita alam yang menyengajakan diri datang ke lokasi.
Penggerebekan berawal dari informasi adanya jual beli sepeda motor Honda CBR 150r di lokasi. Ternyata benar, ditemukan barang bukti yang tanpa surat yang sah alias motor bodong.
Dari hasil pengembangan, terungkap komplotannya, baik penjual maupun pembeli. Mereka kini ditahan di sel Mapolres Musi Rawas.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP M Indra Prameswara mengatakan, motor bodong itu diiklankan di media sosial. Harganya berkisar Rp9 juta sampai Rp11 juta, tergantung jenis dan mereknya.
"Enam pemuda itu sudah jadi tersangka, mereka mengakui jual beli motor bodong," ungkap Indra, Kamis (13/4).
Mayoritas motor yang mereka bisniskan tanpa memiliki nomor polisi, tidak ditemukan di database, dan tidak mengantongi BPKB. Polisi masih melakukan penyelidikan status barang bukti, apakah hasil curian, penggelapan atau lainnya.
"Untuk sementara temuannya begitu, penyidik masih lakukan pendalaman," ujarnya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat tidak membawa motor bodong karena bisa diamankan 1x24 jam sebelum adanya informasi terkait kendaraan yang masuk dalam laporan polisi.
"Intinya jangan beli dan pakai motor bodong karena bisa ditangkap," pungkasnya.
(mdk/yan)