Nekat jual sabu di ruko, pasutri di Pidie dibekuk polisi
Mereka ditangkap pada Selasa dini hari.
Pasangan suami istri di Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba jenis sabu, Selasa (15/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka dibekuk saat polisi menggerebek Ruko RJ di Jalan Diponegoro Nomor 5, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie.
Pasutri berinisial IS (43) dan istrinya, SF, tak berkutik saat polisi menemukan sabu seberat 512,06 gram disimpan dalam kotak mesin pompa air, dan samping lemari bawah meja rumahnya. Warga Gampong Dayah Muara Garot, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie itu langsung digiring ke Mapolres Pidie.
"Lokasi itu juga sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Pidie, AKP Raja Aminuddin Harahap.
Penangkapan itu, kata Raja, merupakan hasil laporan dari masyarakat. Polisi pun langsung mengintai. Setelah polisi meyakini tersangka menyimpan sabu di rumahnya, mereka bergerak menggerebek disaksikan oleh kepala desa setempat.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Termasuk untuk melakukan pengembangan dan pengusutan lebih lanjut.