Nekat, Warga Sukoharjo Curi HP di Markas Polisi
Aksi DK (43) tergolong nekat. Warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ini berani mencuri handphone (HP) di kantor polisi.
Aksi DK (43) tergolong nekat. Warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ini berani mencuri handphone (HP) di kantor polisi.
DK mencuri HP milik Devi Agustini (19), warga Desa Lawu, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Pencurian itu dilakukannya di sela-sela mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Sukoharjo.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Bagaimana Kliningan Bajidoran menghibur penonton? Satu hal dari kesenian ini, adalah penonton akan terkena "hipnotis" saat menyaksikan setiap pertunjukuan. Hentakan kendang dan aktifnya sang penari, membuat para penonton secara tak sadar agak ikut berjoget.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, aksi DK akhirnya terbongkar. Dia tertangkap
"Jadi pelaku dan korban ini sama sama pemohon SIM di Satpas SIM Polres Sukoharjo. Karena ada kesempatan, akhirnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, Rabu (1/6).
HP Korban Tertinggal
Wahyu menjelaskan, pencurian HP berawal ketika korban bermaksud membuat SIM di Kantor Satpas SIM Polres Sukoharjo, pada 9 Mei 2022. Setelah sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menunggu di ruang tunggu, korban meletakkan HP miliknya lalu masuk ke ruang registrasi.
"Korban ini lupa membawa HP miliknya yang ditaruh di ruang tunggu dan ditinggal ke ruang registrasi SIM," terang Wahyu.
"Kemudian selesai dari registrasi, korban kembali ke ruang tunggu, namun HP tersebut sudah tidak ada," tambahnya.
Terekam CCTV
Mendapati HP-nya hilang, korban kemudian melaporkannya ke petugas Polres Sukoharjo. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV.
Kemudian pada Selasa (31/5), tim Resmob berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curian, yakni 1 unit handphone merek Samsung A71 warna prismcrush blue. Pelaku ditangkap di rumahnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas dia.
(mdk/yan)