Nelayan di Bantul yang tangkap kepiting kecil terancam denda Rp 250 juta
Nelayan di Pantai Samas ini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan.
Polair Polda DIY menetapkan Tri Mulyadi sebagai tersangka penangkapan kepiting berukuran di bawah 200 gram. Nelayan di Pantai Samas ini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan Tri ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus yang lalu. Yuliyanto mengungkapkan penetapan tersangka oleh Polair sudah sesuai dengan peraturan. Yuliyanto juga menerangkan jika proses hukum Tri sudah dilakukan sesuai prosedur.
-
Apa yang ditemukan oleh nelayan tersebut? Trevor Penny menemukan pedang tersebut ketika magnet yang dia gunakan saat menyusuri sungai menarik benda logam dan ternyata itu adalah pedang kuno berusia 1.200 tahun.
-
Di mana pasukan Nyutra di Kasultanan Yogyakarta ditempatkan? Bersama dengan Bregada Surakarsa, Nyutra ditempatkan di timur kraton (Mergangsan) dan membentuk Kampung Surakarsan dan Kampung Nyutran.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
-
Dimana lokasi Pasar Klithikan di Yogyakarta? Pasar ini memiliki lokasi strategis di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 34 Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
"Sepengetahuan saya prosesnya sudah benar, sudah sesuai peraturan. Kalau misalnya Polair itu menyalahi aturan tentu ada wassidik, lembaga pengawas eksternal dan internal yang bisa menilai apakah dia profesional atau tidak. Kalau memang enggak bener yang harus diluruskan," kata Yuliyanto saat dikonfirmasi, Senin (3/9).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Yuliyanto, Tri sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Yuliyanto menambahkan berdasarkan para UU yang dilanggar, Tri terancam denda sebesar Rp 250 juta.
"Tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan. Ancaman hukuman kepada pelanggar UU ini adalah maksimal denda Rp 250 juta," tutup Yuliyanto.
Sementara itu, Tri mengaku tak tahu jika menangkap kepiting berukuran di bawah 200 gram itu melanggar hukum. Sebab dirinya belum pernah mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait tentang aturan tersebut.
"Saya buta hukum nggak tahu apa-apa. Saya nggak tahu kalau menangkap kepiting dilarang. Nggak ada sosialisasi dari dinas terkait kalau (kepiting) di bawah 200 gram dilarang. Baru kemarin setelah kasus ini ada dari dinas DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Saya pencari bukan pencuri," kata Tri.
Baca juga:
Menteri Susi kirim Yunus Husein bantu nelayan tersangka karena tangkap kepiting kecil
Gara-gara tangkap kepiting di bawah 200 gram, nelayan di Bantul jadi tersangka
Tangkap ikan pakai pukat trawl, 23 nelayan digelandang ke Polda Sumut
Empat nelayan Bontang selamat setelah dua hari terombang ambing di laut
Melihat tradisi menangkap udang dengan menunggang kuda di Belgia