Nestapa Lutfi Alfiandi, Disetrum dan Dipukuli Polisi Biar Ngaku Lempar Batu
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) lalu, Lutfi sempat mengaku di depan majelis hakim bahwa dirinya disiksa dengan cara disetrum saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat.
Pengakuan Lutfi Alfiandi menghebohkan publik. Pelajar ini viral karena membawa bendera saat demo penolakan RUU KPK di depan Gedung DPR pada September 2019 lalu. Dia pun diciduk polisi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) lalu, Lutfi sempat mengaku di depan majelis hakim bahwa dirinya disiksa dengan cara disetrum saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Kenapa para kepala desa melakukan demo di depan Gedung DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Apa tujuan utama para kepala desa dalam melakukan demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Dari tayangan 'Eksklusif Mata Najwa', Lutfi secara blak-blak menceritakan bagaimana dirinya dipukul sampai disetrum pihak polisi. Berikut ulasannya:
Mengaku Dipukul
Lutfi mengatakan saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat dirinya sama sekali tidak didampingi kuasa hukum. Saat itu ia mengalami tindak kekerasan.
"Saya merasakan saat di situ, saya sempat dipukuli di badan, dipukuli di muka, terus tiba-tiba ada salah satu anggota jadi saya dihadapi ke tembok, saya disuruh jongkok, kemudian dipukul, mereka mukul muka pakai tangan," pengakuan Lutfi.
Tidak hanya itu, Lutfi juga mengaku lehernya diikat plastik. "Terus mereka langsung ambil plastik di meja lalu ikat saya (di leher), tapi enggak lama terus dibuka lagi," sambung Lutfi.
Disetrum
Selanjutnya Lutfi dibawa ke suatu ruangan dengan mata tertutup kain hitam. Kemudian ia mengaku telinganya dijepit. Namun ia tidak menjelaskan penjepit apa yang dimaksud.
Kemudian ia ditanya, berapa kali melempar batu saat demo berlangsung. Ia menjawab tidak melempar batu. Saat tidak mengaku setrum dirasakan.
"Saya disuruh jongkok, terus saya ditanya lagi 'kamu lempar berapa kali?'. 'saya enggak melempar pak'," jawab Lutfi.
"Terus setruman itu langsung berjalan. Sekitar setengah jaman mereka nyetrum saya," sambungnya.
Akhirnya Mengaku
Pihak polisi terus menanyakan hal yang sama. Dan karena sudah tidak kuat akhirnya dengan terpaksa ia mengaku melempar batu saat demo.
"Setelah itu kepala saya mulai merasa pusing, badan juga sudah lemas karena setruman itu. Kemudian saya bilang, lempar berapa kali? Lempar pak sekali, saya bilang begitu. Masa sekali, enggak mungkin sekali? Saya emang enggak lempar pak. Setruman itu mulai," ungkapnya.
"Tanya lagi, akhirnya ngaku dalam paksaan dalam tekanan pada saat itu," sambungnya.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Lutfi Alfiandi, dari LBH Komite Barisan Advokasi Rakyat (KOBAR) Sutra Dewi mengatakan, pengakuan kliennya itu saat dicecar hakim mengenai perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan polisi. Lutfi saat itu mengaku mendapat penyiksaan saat di BAP kepolisian.
"BAP itu kan dia membantah karena di BAP itu dia disebut kan melakukan pelemparan kepada petugas terus menendang tameng segala macam, nah itu dia bantah. Nah itulah yang dia katakan di persidangan kenapa kok berbeda dengan BAP, nah akhirnya dia bilang karena dia takut. Takutnya kenapa? Karena dia tertekan. Kenapa kok bisa tertekan, kan pasti ada sesuatu akhirnya dia keluar itu," kata Sutra Dewi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/1).
Menurut dia, sidang lanjutan bakal digelar pada 29 Januari mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kubu Lutfi pun menunggu tuntutan JPU. Lutfi sebelumnya dikenakan sejumlah pasal alternatif dalam kasus ini yakni Pasal 170, 212, 214 dan, 218 KUHP.
"Enggak berlapis, alternatif. Pasal alternatif itu kan kalau pasal ini tidak terbukti ke pasal ini atau ke pasal ini. Kalau berlapis kan komulatif beberapa pasal dijadikan satu. Kita tinggal menunggu aja pasal apa dikenakan jaksa," ujar dia.
Berharap Anaknya Bebas
Nurhayati, Ibunda dari Lutfi, hanya berharap sang anak dapat segera bebas, dan bisa berkumpul bersama keluarga lagi.
"Saya tidak muluk-muluk saya hanya ingin anak saya bebas berkumpul dengan keluarga. Saya kangen, kalau bisa Januari ini dia bebas," katanya.
Kapolres Jakbar Membantah
Hal itu juga dibantah oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru. Dia mengatakan tidak ada penganiayaan terhadap Lutfi yang dilakukan oleh anggotanya.
Audie menambahkan bahwa dirinya telah memeriksa langsung anggotanya yang mengamankan Lutfi. Dia tidak menemukan adanya fakta seperti yang dikatakan Lutfi saat di persidangan.
"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian (penangkapan Lutfi) kan terjadi pada bulan September (2019). Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu (Lutfi disetrum)," ucap Audie.
Dipersilakan Lapor Propam
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mempersilakan terdakwa kerusuhan aksi pelajar di DPR, Lutfi Alfiandi melaporkan kepada Propam, terkait pengakuan adanya anggota polisi yang menganiayanya.
"Kalau memang enggak terima, ada yang namanya dewan pengawas kami, Propam. Laporkan bila perlu. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
(mdk/dan)