Netizen Kritik Emak-Emak Geser Pembatas Jalan Tol Hanya Ditilang, Begini Kata Polisi
Kasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto angkat bicara.
Kasus ini ditangani PJR Ditlantas Polda Sumsel Unit Tol Indraprabu.
Netizen Kritik Emak-Emak Geser Pembatas Jalan Tol Hanya Ditilang, Begini Kata Polisi
Sanksi tilang polisi kepada emak-emak pengemudi Fortuner yang menggeser pembatas jalan di tol dikritik netizen. Banyak yang menyayangkan sanksi itu karena aksinya membahayakan orang lain.
Akun Intagram @rtmc_ditlantaspoldasumsel memposting video permintaan maaf dari tiga emak-emak tersebut, Minggu (10/9). Unggahan itu mendapat beragam komentar dari warganet.
Akun @soetumo_17 menulis "minimal kandang dulu cak semalam wong nyo," tulisnya seperti dikutip merdeka.com, Senin (11/9).
- Anies Kritik IKN, Ini Syarat jika Ingin Batalkan Pemindahan Ibu Kota
- NasDem Kritik KPK soal Aliran Dana dari SYL: Seolah Kita Ini Busuk Banget
- Emak-Emak Ngamuk di Satlantas Gresik Usai Anak 13 Kali Tak Lulus Uji SIM, Ini Kata Polisi
- Tangkap Pelaku Kasus Narkoba dengan Kekerasan sampai Tewas, 7 Polisi Jadi Tersangka
Komentar pedas lagi ditulis @hendi_syaputra73. Dia menilai ada ketidakadilan dalam penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
"Tergantung mobel aman mobel sayur asli nginep sambel keno kato dulu.. berhubungan mobel Pajero (Fortuner, maksudnya), wong kayo di gampang lah.. cuma bayar minta maaf selesai," tulisnya.
"Tergantung mobil, kalau mobil sayur pasti mnginap dan dimarah. Berhubung mobil Fortuner orang kaya, dipermudah, cuma bayar dan minta bayar selesai)."
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto angkat bicara. Menurut dia, pihaknya telah memberikan sanksi tilang dan denda sesuai perundang-undangan dan tak pandang bulu.
"Ya enggaklah begitu, sudah sesuai aturan," kata Nofrizal.
Dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi
Asal Gerbang Salah (AGS).
Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh di ruas tol tersebut.
merdeka.com
Hanya saja, Nofrizal tidak menyebut besaran denda yang dijatuhkan kepada emak-emak itu.
Dia menyebut kasus ini ditangani PJR Ditlantas Polda Sumsel Unit Tol Indraprabu.