Ngaku punya varises, Sanusi minta hakim beri izin cek kesehatan
Majelis Hakim juga diminta mengabulkan persidangan Sanusi dilakukan seminggu dua kali agar lebih cepat.
Kuasa hukum terdakwa kasus suap pembahasan raperda reklamasi Mohamad Sanusi, Krisna Murti meminta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sumpeno, memberikan izin kepada agar Sanusi dapat melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Kami minta permohonan, agar terdakwa dilakukan pemeriksaan kesehatan. Karena sebelum menjadi tahanan majelis hakim, beliau sedang terapi di RSPAD. Kalau bisa pemeriksaan saksi hari Senin dan Rabu, karena Selasanya diperiksa dan Kamis dibesuk keluarga," pinta Krisna saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Selain itu, Krisna mengusulkan kepada Majelis Hakim agar persidangan Sanusi dilakukan seminggu dua kali agar lebih cepat.
"Yang mulia, kami tidak akan menyampaikan eksepsi dalam perkara ini. Namun pihak kami menilai banyak dakwaan yang cukup tidak terang, dan ada pada catatan kami. Nanti akan kita periksa, selain itu, kami mengusulkan agar persidangan dilakukan seminggu dua kali, dan pemeriksaan para saksi secara bersamaan, agar dilakukan secara bersamaan sepanjang konteks keterangan saksi adalah sama," kata Krisna.
Ketua Majelis Hakim, Sumpeno pun mengabulkan beberapa permintaan kuasa hukum mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut.
"Seminggu dua kali, biasanya jaksa juga mengusulkan dan saya pikir cocok. Tidak ada eksepsi, agar biaya ringan. Persidangan berikutnya, Senin dan Rabu, mudah-mudahan tidak ada sesuatu. Kecuali esepsional bisa menyeberang ke hari lain. Namun terdakwa saya lihat secara fisik, tidak ada kelainan," kata Sumpeno.
Mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim, Mohamad Sanusi pun mengaku telah lama memiliki penyakit varises pada kaki sebelah kiri.
"Memang sudah lama kaki kiri saya kena varises, beberapa kali seperti kesetrum. Kaki di dalam tulang saya majelis, dokter meminta saya terapi. Betis sampai jempol kaki sebelah kiri seperti kesetrum," kata Sanusi.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno pun akan mempertimbangkan permohonan terdakwa untuk melakukan fisioterapi pada Selasa (30/8) nanti.
"Ya nanti kita pertimbangkan. Pemanggilan saksi kalau bisa hari Rabu minggu depan," tutup Sumpeno.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat transaksi suap yang diberikan oleh pihak swasta inisial GEF yang merupakan perantara dari perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melaksanakan pembangunan untuk Pulau G seluas 161 hektare yang peruntukannya adalah hunian, komersil, dan rekreasi.