Ngamuk di kantor polisi, pengemudi Jazz yang ugal-ugalan dipulangkan
Lantaran depresi, Handi sempat ngamuk saat dalam pemeriksaan. Untuk sementara waktu Handi dipulangkan dulu.
Handi Sanjaya (31) pengemudi Honda Jazz yang ugal-ugalan di Bandung sempat diamankan polisi. Bahkan Handy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran depresi, Handi sempat ngamuk saat dalam pemeriksaan. Untuk sementara waktu Handi dipulangkan dulu.
"Dia itu ngamuk-ngamuk di kantor polisi. Bahkan berontak dan melawan polisi," tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/2).
Menurut dia, keluarga bisa menjamin bahwa Handi tidak ke mana-mana. Apalagi status hukum Handi sebagai tersangka harus sering berurusan dengan polisi. "Keluarganya meminta untuk pulang dulu, karena diperiksa juga susah. Masih belum stabil," tandasnya.
Handi sendiri dijerat Pasal 310 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.
Polisi memastikan, Handi juga negatif menggunakan narkoba. Itu dilakukan lewat hasil pemeriksaan tes urine. "Jadi dia memang depresi karena baru ditinggal ibunya minggu lalu," tandasnya.