Ngemplang pajak, siap-siap dibui di Lapas Nusakambangan
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jabar I Yoyok Satioutomo mengatakan, hal itu merupakan bentuk tindak tegas dari lembaga pengelola pajak bagi setiap wajib pajak (WP) yang tak patuh dengan pajak.
Peringatan keras datang bagi pengemplang pajak. Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, telah disiapkan bagi para pelanggar pajak.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jabar I Yoyok Satioutomo mengatakan, hal itu merupakan bentuk tindak tegas dari lembaga pengelola pajak bagi setiap wajib pajak (WP) yang tak patuh dengan pajak.
"Kebetulan dari Nusakambangan untuk bikin sel bagi penunggak-penunggak pajak, di Lapas Batu," katanya saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (23/3).
Lapas Nusakambangan dipilih agar pengemplang pajak jera karena sebelumnya di Rutan Kebonwaru Bandung dinilai terlalu nyaman.
Pihaknya mengaku baru saja menjebloskan pengemplang pajak berinisial HS senilai Rp 6 miliar. HS ini tidak ada itikad baik sehingga tindakan tegas harus diambil. Sebelumnya ada lima lainnya yang melakukan serupa. Hanya saja lima orang di antaranya langsung mengurus pembayaran pajak dengan rata-rata Rp 1 miliar.
"Yang lima takut, jadi langsung membayar. Nah, yang satu itu bandel. Bahkan dia mengajak orang lain untuk tidak membayar pajak," terangnya.
Dia melanjutkan, pajak ini merupakan sumber penghasilan negara yang harus diserahkan kepada negara. Namun menurutnya masih saja banyak yang mengabaikan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Pihaknya menargetkan pada tahun ini di wilayah I (Bandung Raya, Sukabumi dan Cianjur) pemasukan dari pajak di beberapa sektor yakni Rp 29 triliun.
"Seperti penerimaan pajak dari perusahaan di bidang tekstil, jasa-jasa, hotel, restoran dan UMKM. Tapi ini tetap masih saja ada yang kurang," terangnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengimbau masyarakat untuk menunjukkan warga yang tak taat pajak. Sebab hasil dar pajak akan digunakan untuk masyarakat itu sendiri. Anggaran dari pemerintah pusat berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), 54 persennya didapat dari pajak.
"Hasil dari pajak juga termasuk dana yang ada di Provinsi sebagai PAD, dana kabupaten/kota yang jadi PAD itu dari pajak. pajak ini tulang punggung belanja negara dan daerah," terangnya.
Apalagi, saat ini, lembaga pengelola pajak sudah memberlakukan inovasi untuk mempermudah WP dengan layanan E- Filling yang terintegrasi secara online. "Sekarang bayar pajak mudah dilakukan. Di kantor atau di rumah juga bisa. Enggak ada alasan untuk tidak bayar pajak," tandasnya.