Niat melapor karena diancam, petani di Sumsel malah diringkus karena penganiayaan
Penangkapan pelaku terjadi saat melapor ke Polres Musi Rawas untuk membuat laporan pengancaman terhadap dirinya, Senin (9/4). Petugas yang mengenali pelaku menghubungi anggota Polsek Terawas, Musi Rawas, untuk memastikan pelaku orang yang dicari selama ini.
Maksud hati datang ke kantor polisi untuk membuat laporan pengancaman, Ediyanto (27) malah ditangkap petugas. Ternyata petani itu sudah menjadi buronan kasus penganiayaan terhadap dua tetangganya.
Penangkapan pelaku terjadi saat melapor ke Polres Musi Rawas untuk membuat laporan pengancaman terhadap dirinya, Senin (9/4). Petugas yang mengenali pelaku menghubungi anggota Polsek Terawas, Musi Rawas, untuk memastikan pelaku orang yang dicari selama ini.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Pelaku dibuat tak berkutik saat petugas mencocokkan nama dan alamatnya dengan laporan korban yang masuk ke kantot polisi nomor LP: LP/B-34/XII/2017/Sumsel/Res.Mura/Sek.Terawas, 12 Desember 2017.
Kasatreskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto mengungkapkan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di mapolres.
"Tersangka tadinya mau buat laporan pengancaman. Petugas yang curiga dan mengetahui kasus sebelumnya akhirnya menelpon kapolsek, ternyata benar dia orangnya dan kita tangkap," ungkap Wahyu, Rabu (11/4).
Sementara itu, Kapolsek Terawas Iptu Hairudin menjelaskan, tersangka terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap dua korban yang tinggal sekampung dengannya di Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit, Musi Rawas.
Kejadiannya saat korban Mukmin (20) dan Rendi (16) berboncengan sepeda motor berpapasan dengan tersangka di desanya, 12 Maret 2017. Tanpa sebab, tersangka turun dari motor dan memukuli kedua korban.
Takut tersangka semakin beringas, keduanya kabur meninggalkan motornya untuk menyelamatkan diri. Hanya saja, mereka mengalami luka lebam di kepala dan melapor ke polisi.
"Tersangka sudah lama kita tetapkan buronan, dia selalu lari saat ditangkap. Kebetulan dia datang ke kantor polisi, saat itulah kita amankan," ujar Hairudin.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dan atau 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga:
Tim pemburu preman bekuk 9 'mata elang' beraksi di Jakbar
Sudah salah dan tak mau antre, perempuan di Bekasi tampar pegawai SPBU
Polisi buru satu warga pengeroyok pencuri kotak amal hingga tewas di Cengkareng
Bayaran pijat plus kurang, terapis gay gorok leher pelanggan
5 Warga Cengkareng jadi tersangka pengeroyokan pencuri kotak amal hingga tewas
Penggorok leher pria di kamar kos Pekanbaru ditangkap polisi
Palak tak diberi, dua preman di Cirebon tebas pedagang durian pakai samurai