Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, Kades Ini Dipolisikan
Kades ini menikah lagi dengan seorang wanita berstatus ASN di Puskesmas Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.
Kades ini juga tak memberi nafkah kepada istri pertama dan 2 orang anaknya hampir setahun terakhir.
Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, Kades Ini Dipolisikan
Seorang kepala desa di Kabupaten Tebo dilaporkan ke Mapolda Jambi oleh istri sahnya, Rusmiati (42) lantaran menikah lagi tanpa izin. Pernikahan tersebut terjadi dengan seorang wanita berstatus ASN di Puskesmas Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.
- Sejoli di Makassar Tewas Membusuk dalam Kamar Indekos, Polisi Temukan Dua Surat Wasiat
- Tahanan Korupsi Pelesiran Bersama Kapolsek ke Kebun Sawit, Jaksa Langsung Blokir Aset
- Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
- Mahasiswi Udinus Semarang Diduga Bunuh Diri di Kamar Indekos, Ditemukan Sepucuk Surat Dekat Jenazah
Rusmiati menyebut, hampir setahun terakhir Syahril tak memberi nafkah kepadanya dan dua orang anak hasil pernikahan mereka.
Rusmiati berharap Syahril dan istri keduanya diperiksa. Dia juga meminta keadilan karena belum ada putusan cerai sehingga wajib bagi suami menafkahi dirinya serta sang anak.
"Kami ketahui Syahril Lukman menikah lagi pada Februari tahun lalu itu pada hari perayaan ulang tahun suaminya, itupun melalui video,"
ujar Rusmiati.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rusmiati, Eva mengaku mendampingi kliennya untuk melapor ke Polda Jambi.
"Kami bantu klien membuat laporan atas perbuatan suaminya yang menikah lagi tanpa sepengetahuan dengan perempuan ASN Puskesmas Tangkit di Kabupaten Muaro Jambi," kata Eva.
Eva menjelaskan, video yang dikirim istri kedua Syahril terhadap kliennya merekam momen ijab kabul. Video itu dikirim saat Syahril berulang tahun.
Selain itu, kata Eva, istri kedua Syahril sering mendatangi kantor desa untuk memperkenalkan dirinya. Eva menilai, tindakan wanita itu sebagai langkah merebut suami kliennya.
"Perebutan tersebut sehingga mengakhiri hubungannya yaitu pisah rumah sementara itu Syahril Lukman pindah rumah ke rumah orang tuanya,"tutupnya.
Terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan adanya istri oknum kades Tebo melengkapi BAP di Polda Jambi.
"Ya ada datang bersama kuasa hukumnya untuk melengkapi kronologi di BAP, namun nanti saya cek lagi apakah laporannya baru sebatas pengaduan atau sudah naik jadi laporan Polisi,"
kata Kristian, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (23/8).