Novel Baswedan Ikut Terlibat Dalam Penangkapan Nurhadi dan Menantu
Ghufron tak terlalu mempersoalkan siapa kasatgas dalam penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap para buronan patut diapresiasi, tak hanya kasatgas, tetapi keseluruhan tim yang bertugas.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono diciduk di sebuah rumah di bilangan Simprug, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap setelah menjadi buronan selama kurang lebih empat tahun.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, salah satu tim yang ikut menangkap Nurhadi dan menantunya yakni penyidik Novel Baswedan.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
"Mas Novel (Novel Baswedan) ada dalam tim tersebut," ujar Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Namun, Ghufron mengaku belum mengetahui apakah Novel bertindak sebagai kepala satuan tugas yang memimpin penangkapan eks Sekretaris MA dan menantunya tersebut atau bukan.
"Saya tidak tahu kasatgas-nya siapa saja secara pasti, karena tim KPK kalau kerja pasti banyak unit juga yang terlibat juga. Apakah dia (Novel) kasatgasnya atau tidak, saya belum dapat laporan," kata dia.
Ghufron tak terlalu mempersoalkan siapa kasatgas dalam penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap para buronan patut diapresiasi, tak hanya kasatgas, tetapi keseluruhan tim yang bertugas.
"Yang jelas, kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk pada Mas Novel," kata dia.
Diketahui, tim penindakan KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin, 1 Juni 2020 malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di kawasan elit Simprug, Jakarta Selatan.
Istri Nurhadi Ikut Diamankan
Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin ikut diamankan oleh tim lantaran menjadi salah satu saksi yang kerap mangkir saat proses pemeriksaan. Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)