Novel Baswedan minta Miryam bersaksi dengan jujur soal korupsi e-KTP
Novel menyayangkan, adanya upaya menghalangi kinerja KPK dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket. Karena seharusnya, DPR tidak hanya memikirkan kepentingan segelintir orang.
Penyidik KPK Novel Baswedan meminta kepada Miryam S Haryani memberikan keterangan yang sebenarnya dalam kasus korupsi e-KTP. Walaupun sebelumnya, dia sempat memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Novel menyayangkan, adanya upaya menghalangi kinerja KPK dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket. Karena seharusnya, DPR tidak hanya memikirkan kepentingan segelintir orang.
"Lebih baik bila Bu Miryam bercerita dengan benar karena itu kewajiban bagi yang bersangkutan sebagai saksi. Bila hak angket ditujukan benar untuk menghalang-halangi KPK karena KPK menangani perkara DPR, hal itu sangat disayangkan dan tentu saya berharap perwakilan dari rakyat bisa bekerja betul-betul untuk kepentingan rakyat jangan untuk kepentingan segelintir orang," kata Novel, seperti diberitakan Antara di Singapura, Selasa (15/8).
Dia menegaskan bahwa seorang pejabat publik seharusnya adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan kata-katanya. Sehingga apa yang disampaikan bisa menjadi pegangan penyidik untuk bekerja dengan serius.
"Ketika ia berkata seperti itu, ini suatu hal yang tidak baik. Saya sebagai penyidik dan rekan-rekan (penyidik KPK) lain ingin bekerja dengan serius, bekerja dengan bertanggungjawab," tutupnya.
Sebelumnya, rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani saat diinterogasi oleh penyidik KPK diputar di persidangan kasus e-KTP di Tipikor, Senin (14/8). Dalam video itu sempat muncul beberapa anggota komisi III. Mereka diduga melakukan intervensi terhadap Miryam sebelum diperiksa oleh KPK.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Agun Gunandjar mengatakan, rekaman yang diputar di persidangan tersebut perlu diuji secara forensik. "Bahkan memang harus diuji forensik. Tapi kan itu lebih pada penanganan kasus. Saya pikir lebih kepada komisi III," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).
Sebagai orang yang pernah diperiksa oleh KPK, Agun tidak memercayai rekaman itu benar terjadi. "Nggak percaya lah. Bagi orang yang pernah diperiksa saya nggak percaya lah rekaman itu. Saya sudah menjalani," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Desmond J Mahesa, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Masinton Pasaribu, Azis Syamsudin, dan Syarifuddin Sudding, serta Hasrul Azwar, kembali disebut melakukan intervensi terhadap saksi kasus e-KTP Miryam S Haryani dalam video yang di putar dalam persidangan di Tipikor, kemarin (14/8). Namun mereka membantah hal itu. Bahkan mereka berencana membawa pencatutan nama tersebut ke jalur hukum.
Bamsoet yang juga anggota Pansus Angket KPK mengajukan permohonan pemeriksaan keaslian dari rekaman ke Bareskrim Mabes Polri. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa rekaman itu asli tanpa rekayasa.
"Kami juga akan meminta Laboratorium forensik digital Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan atas keaslian rekaman tersebut untuk menghindari rekaman tersebut tanpa editan dan rekayasa," pungkasnya.
Baca juga:
Komisi III DPR ingin konfrontir Miryam dengan 3 penyidik KPK
Penjelasan KPK soal sedikitnya nama anggota DPR di dakwaan Andi
Ketua Komisi III DPR: Justru penyidik KPK yang menekan Miryam
Disebut tekan Miryam, anggota DPR ini yakin rekaman video KPK diedit
Serangan anyar Fahri ke KPK, dari soal Novel sampai Johannes
Novel sebut kematian Johannes Marliem tak pengaruhi pengusutan e-KTP
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Kenapa Air Panas Citando di Lebak sekarang terbengkalai? Sayangnya pemandian air panas yang dikelilingi pohon rindang itu tinggal kenangan. Kondisi tak terawat tampak di destinasi air panas Citando, Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Keadaan di sekitar area parkir, sampai titik sungai air panas sudah dipenuhi ranting dan dedaunan hingga menguatkan kesan terbengkalai.