Novel minta saksi ahli Polri bicara fakta sidang bukan asumsi
Polri akan mendatangkan 7 orang saksi dalam lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi dari Polri, besok.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dalam sidang gugatan praperadilannya mempermasalahkan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polri. Menurut Novel, dua hal tersebut tidak patut dilakukan.
"Bukan masalah kadaluarsanya, tapi kepatutan," kata Novel sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Selain itu, Novel juga mempermasalahkan surat penangkapan yang tidak diberikan oleh penyidik Polri saat proses penangkapannya. Kemudian, dijelaskan olehnya jika sesuai dengan pasal 18 ayat 1 menentukan bahwa tersangka harus diberi surat perintah penangkapan, serta pada pasal 18 ayat 3, dimana pihak keluarga juga harus diberi surat penangkapan.
"Jadi ketika diberikan, keluarganya saja tidak mewakili, kemudian yang kedua surat perintah penangkapan harus menyebut alasan penangkapan. Ini tidak ada," jelasnya.
Tidak hanya berhenti pada proses penangkapan dan penahanannya, Novel juga menyampaikan harapannya pada lanjutan sidang besok yang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Polri.
"Saya harap pihak termohon punya kesempatan untuk mendatangkan saksi atau ahli dengan menyampaikan hal-hal yang terkait. Karena saya melihat bukti yang disampaikan justru lebih banyak berbicara soal pokok perkara. Saya yakin kuasa hukum termohon memahami bahwa praperadilan berbicara soal prosedur, bukan pokok perkara," papar Novel.
Novel juga mengungkapkan kekhawatirannya jika apa yang dilakukan Polri selaku termohon adalah upaya untuk membelokan arah dan pandangan-pandangan. "Karena kita di sini menguji suatu kebenaran, itu yang kita bicarakan, bukan membicarakan persepsi, menghina, dan lainnya, karena sangat tidak patut mengeluarkan asumsi-asumsi," terangnya.
"Saya juga meminta kepada kuasa hukum saya untuk tidak berasumsi-asumsi, dan sampai sekarang ini saya respect. Mereka melakukan hal-hal yang tepat dan patut," tutup Novel.
Baca juga:
Tanggapi Samad, Polri sebut kasus Novel tak ditutup tapi ditunda
Abraham Samad: Penghentian kasus Novel oleh SBY tak diikuti Polri
Abraham Samad: Kasus Novel hilang ditelan bumi, kok muncul lagi?
Abraham Samad saat jadi saksi di Praperadilan Novel Baswedan
Saat Abraham Samad bersaksi, kuasa hukum Polri & Novel debat sengit
Ketua RT & kakak kandung beberkan kronologi penangkapan Novel
Kapolri: Praperadilan Novel biasa saja, enggak ada yang aneh
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Siapa yang memengaruhi Unsur Ekstrinsik Novel? Elemen-elemen dalam unsur ekstrinsik di antaranya latar belakang penulis, konteks sejarah dan budaya di mana novel tersebut ditulis, dan dampak dari novel tersebut terhadap masyarakat.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Apa yang digambarkan dalam novel "Laskar Pelangi"? Cerita Laskar Pelangi Andrea Hirata lahir di Belitung merupakan seorang penulis novel Laskar Pelangi. Karyanya itu lantas dijadikan film dan berhasil merenggut perhatian pecinta film di Indonesia. Alur cerita Laskar Pelangi ini menggambarkan kondisi pendidikan yang ada di Desa Hantong tepatnya di SD Muhammadiyah Gentong. Tempat belajar itu sudah tak layak pakai dan hendak ditutup.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.