NU sebut nikah siri tak bertentangan dengan hukum Islam
NU sebut nikah siri tak bertentangan dengan hukum Islam. Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Abdul Moqsith Ghazali menilai baik tentang adanya nikah siri. Nikah siri itu dianggap sah jika dua insan adam dan hawa mengikuti aturan yang secara sah.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Abdul Moqsith Ghazali menilai baik tentang adanya nikah siri. Nikah siri itu dianggap sah jika dua insan adam dan hawa mengikuti aturan yang secara sah.
"Tidak ada istilah nikah siri kan. Bahwa pernikahan itu dinyatakan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum Islam, di dalam hukum Islam ada rukun-rukun pernikahan," kata Moqsith di gedung Es Teler 77, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
"Tetapi yang penting, di dalam kompilasi hukum Islam diatur kalau pernikahan itu harus dicatatkan dan yang punya kewajiban mencatatkan itu adalah pemerintah sendiri," tambahnya.
Namun, jika sebuah ada pernikahan yang tak tercatat secara administratif, itu justru dianggap sudah melanggar. "Setiap tindakan pernikahan yang tak dicatatkan dianggap bertentangan secara administratif. Jadi levelnya baru dianggap bertentangan dari sudut administrasi," ujarnya.
Moqsith pun menjelaskan, jika nikah siri itu sama dengan pernikahan yang secara resmi dan tidak bertentangan dengan agama. Tetapi, jika nikah siri itu tidak sesuai dengan rukun pernikahan, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran.
"Nikah siri persis sesuai dengan rukun nikah di dalam pernikahan ya tidak bertentangan. Tapi kalau di dalamnya ada modus perdagangan anak dan perempuan, maka di situ adalah kejahatan," jelasnya.
Selain itu, Moqsith pun menerangkan, jika nikah siri itu memang sudah disahkan di dalam hukum Islam. Tapi, sah atau tidaknya pernikahan itu berdasarkan dengan apa yang sudah diatur dalam hukum Islam.
"Karena UU yang kita miliki menyerahkan keabsahan sebuah pernikahan pada hukum Islam. Di dalam hukum Islam, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun. Ada wali, saksi, mempelai laki-laku, mempelai perempuan, ijab kabul, dan seterusnya. Dan Kalau terpenuhi itu dinyatakan sah," terangnya.
Diketahui, Tersangka pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi tak berkutik saat pihak kepolisian menjemputnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dini hari, Minggu (24/9). Saat ditangkap, Aris mengakui perbuatannya yaitu membuat dan pemilik website nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan eksploitasi anak dan wanita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, saat ditangkap polisi mengamankan beberapa barang bukti.
"Kita amankan laptop, 4 buah topi berwarna hitam bertuliskan Partai Ponsel, 2 buah kaos berwarna putih bertuliskan 'Virgins Wanted', 1 buah spanduk hitam bertuliskan 'Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political," ujar Argo melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (24/9).
Kata Argo, pengungkapan itu berdasarkan patroli siber dan hasil penyelidikan Subdit Cybercrime Dit Krimsus Polda Metro Jaya. Di mana menemukan situs tersebut.
"Situsnya berisikan konten pornografi dan menawarkan lelang perawan serta menyediakan jodoh dan wali," ujarnya.
Atas perbuatannya, Aris diancam dengan dua pasal. "Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkasnya.