Nunggak pajak Rp 3,7 miliar, pengusaha sawit disandera
Tersangka ditangkap tim gabungan dari KPP Seberang Ulu Palembang dengan dibantu BIN dan polisi.
Seorang pengusaha sawit di Sumatera Selatan penunggak pajak sebesar Rp 3,7 miliar disandera dengan dititipkan di Rumah Tahanan Palembang sejak Jumat hingga masa enam bulan ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel, Babel Samon Jaya mengatakan tersangka penunggak pajak berinisial EC merupakan Direktur sekaligus komisaris di PT SHS, ditangkap di kediamannya Kamis (21/4) malam di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap tim gabungan dari KPP Seberang Ulu Palembang dengan dibantu BIN dan Polisi.
"Ditjen Pajak sudah beberapa tahun melakukan proses negosiasi agar wajib pajak ini mau melunasi utang pajaknya. Namun, karena tersangka tetap ngotot tidak mau membayar, akhirnya terpaksa dilakukan hukuman badan yakni penyanderaan (gijzeling) sesuai dengan UU," beber Samon.
Samon menambahkan, setelah dilakukan hukuman badan penyanderaan ini selama beberapa jam, tersangka menyatakan akan melunasi tunggakannya itu.
"Janjinya pada pukul 15.00 WIB hari ini, tersangka mau melunasi utang pajaknya. Jika tidak bisa lunas hari ini akan diurus pada Senin. Intinya sesuai UU, jika lunas langsung dibebaskan," tegasnya.
Sementara itu Penasihat Hukum Kuasa EC, Cuaca Bangun mengatakan klienya saat ini sedang berusaha mendapatkan pinjaman dari kerabat untuk melunasi utang pajak itu, lantaran sudah tidak memiliki uang.
"EC sudah tidak memiliki uang sebanyak itu, setelah ini kami akan meneruskan gugatan ke pengadilan pajak," kata Cuaca dikutip dari Antara.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 disebutkan bahwa penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan, serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Baca juga:
Kesal karena sering ditagih PBB, anggota DPRD lapor polisi
22 Kades di Tanggerang ogah bayar pajak
Terbunuhnya dua petugas harus jadi pelecut buru pengemplang pajak
Pejabat kampus di Pontianak diduga gelapkan pajak Rp 1,09 miliar
Facebook dkk tak bayar pajak, Mendag Lembong tuntut keadilan
KEIN: Gaji Rp 4,5 juta bebas pajak terlalu kecil, harusnya Rp 6 juta
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Apa saja makanan khas Palembang selain pempek? Namun, selain pempek, ada juga banyak makanan enak lainnya yang patut dicoba. Buat yang penasaran, berikut adalah 4 rekomendasi makanan yang nggak boleh dilewatkan saat berkunjung ke Palembang.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.