Nurdiansyah balas dendam hajar tukang becak dengan batang besi
Pelaku tak terima lantaran pernah dianiaya korban.
Nurdinasyah harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pria 31 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap tukang becak, Ade Rohmat (38). Adapun motif tersangka, lantaran untuk balas dendam.
Ceritanya Nurdinasyah mengaku kepada polisi pernah dikeroyok korban beberapa waktu lalu. Nurdinasyah ini ternyata masih menyimpan dendam pada korban. Suatu ketika tersangka ini melihat korban sedang menarik becak di daerah Kopo, Kota Bandung.
"Seketika itu pelaku mengambil sebatang besi di tukang tambal ban yang tak jauh dari tempat kejadian perkara, lalu dihantamkan kepada korban pada bagian kepala sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh," kata Kanit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler AKP Asep Wahidin, Kamis (8/10).
Saat kejadian, anggota kepolisian yang kebetulan ada di lokasi mengamankan pelaku. Korban yang berlumur darah dilarikan ke rumah sakit. Adapun tersangka dibawa ke Unit Reskrim Polsekta Bojongloa Kaler.
"Petugas juga sempat melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapat penangan medis, namun akibat luka berat yang dialami korban setelah perawatan kurang lebih tiga hari, korban pun mengembuskan napas terakhirnya," tutur Asep.
Dia melanjutkan, motif pelaku melakukan aksi penganiayaan karena murni balas dendam. Korban terdahulunya pernah melakukan pemukulan terhadap pelaku.
"Kita juga amankan satu alat bukti kejahatan, yaitu berupa sebatang besi panjang sekitar 50 cm," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini Nurdinasyah harus mendekam di ruang tahanan Polsek Bojong Loa Kaler. Nurdiansyah dikenakan pasal 351 KHUPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun bui.