Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK akan Ajukan Banding
Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara, sementara Rezky 11 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara, sementara Rezky 11 tahun penjara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
"Atas putusan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim, kami menyatakan banding," tegas jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Sedangkan ditemui usai persidangan, Wawan menjelaslan bahwa surat tuntutan jaksa yang menilai Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto tidak terbukti. Karena hakim menilai kedua terdakwa hanya terbukti menerima suap sebanyak Rp35.726.955.000,00.
"Tadi kan kita udah dengar bersama bahwa terkait dengan putusan ini, majelis hakim terkait dengan pasal sama dengan jaksa. Namun ada hal-hal yang berbeda terutama mengenai nilai yag diterima oleh terdakwa ada pengurangan. Di dakwaan pertama kita Rp45 miliar tapi yang terbukti Rp35 miliar," kata Wawan.
Termasuk, lanjut Wawan, dalam dakwaan kedua terkait Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi Rp 37 miliar dalam menangani perkara di pengadilan. Namun demikian Hakim mengatakan gratifikasi yang terbukti hanya senilai Rp 13 miliar. Adapun uang gratifikasi ini diterima dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, dan Riadi Waluyo. Total Rp 13.787.000.000.
"Kemudian dakwaan kedua juga ga terbukti semua, hanya sekitar Rp13 m. Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," jelasnya.
Selebihnya, kata Wawan, pihaknya juga akan menyoroti terkait tuntutan denda pengganti kepada kedua terdakwa sebesar Rp83 miliar yang tidak dikabulkan majelis hakim
"Kedua ada juga mengenai uang pengganti. Di dalam tuntutan, kita bebankan terdakwa untik bayar uang pengganti Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang penagganti," sebutnya.
Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis hakim 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar harus diganti hukuman kurangan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri saat bacakan vonis putusan, Rabu (10/3).
Hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mengakui perbuatan secara terus terang, termasuk tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik MA RI dan lembaga peradilan di bawahnya," ujar Saifudin
Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah melawan hukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan terdakwa Nurhadi dinilai telah berjasa atas kemajuan Mahkamah Agung (MA).
(mdk/ray)