Nyamar jadi pembeli, Polisi ringkus 2 pengedar ganja di Pidie Jaya
Nyamar jadi pembeli, Polisi ringkus 2 pengedar ganja di Pidie Jaya. Kedua tersangka itu adalah berinisial Z (29) dan H (35). Keduanya warga Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan under cover buy dan tanpa berkutik dan perlawanan.
Satresnarkoba Polres Pidie berhasil menangkap dua pengedar narkoba, Minggu malam (14/5) sekira pukul 21.00 Wib. Kedua pengedar ganja ini sudah sangat meresahkan warga, karena selalu beroperasi di beberapa gampong di Kabupaten Pidie Jaya.
Kedua tersangka itu adalah berinisial Z (29) dan H (35). Keduanya warga Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan under cover buy dan tanpa berkutik dan perlawanan.
Kasatresnarkoba Polres Pidie, AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, selama ini warga sangat resah dengan keberadaan dua pengedar ganja tersebut.
Akhirnya warga melaporkan perbuatan dan keberadaan kedua pengedar tersebut kepada pihak kepolisian.
"Dari laporan masyarakat kita melakukan penyelidikan di lokasi tempat pelaku melakukan transaksi ganja," kata AKP Raja Aminuddin Harahap, Senin (15/5).
Untuk memudahkan menangkap kedua pengedar itu, sebut Raja, petugas kemudian mengatur strategi dengan cara menjebak, atau melakukan under cover buy. Lalu petugas pun menyetujui bertemu di Gampong Keudee Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, yang telah disepakati di pinggir jalan lintas nasional.
"Kedua pelaku langsung membawa barang haram tersebut yang telah terbalut dengan kertas koran serta terpres dengan rapi yang dimasukkan dalam kertas plastik kresek warna hitam," jelasnya.
Lanjutnya, setelah pelaku mengeluarkan barang haram tersebut dan menyerahkan kepada petugas yang menyamar itu, petugas langsung meringkus bersama dengan barang bukti 4 kilogram ganja kering.
"Kedua pelaku telah lama melakukan bisnis haramnya di wilayah Kecamatan Bandar Baru," jelasnya.
Kepada polisi pelaku mengaku, memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang bandar besar yang berada di Kabupaten Aceh Besar bernama Zul Manok (bukan nama sebenarnya).
"Kedua pelaku sekarang ditahan di Mapolres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.