Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Produk hewan tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan dari negara asalnya yakni Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
- Mengenal Denda Adat Sopi dan Ayam Merah, Sanksi Bagi Perusak Hutan Dalam Kawasan Cagar Alam Mutis Timor Tengah Selatan
- Terungkap Ini Biang Kerok Produk Impor Ilegal Banjir di Tanah Air
- Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
- Istimewanya Ayam Kampung Bagi Orang Sunda, Jadi Hidangan Lezat sampai Penolak Bala
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT
Karantina Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Satuan Pelayanan PLBN Motaain melakukan penahanan terhadap 20 karton, atau setara dengan 163 Kilogram sosis ayam.
Penahanan ini dilakukan karena produk hewan tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan dari negara asalnya yakni Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Patria, Paramedik Karantina Hewan mengatakan, Karantina PLBN Motaain yang berkolaborasi dengan Bea Cukai berhasil mencegah produk hewan tersebut masuk ke Indonesia pada saat melakukan pengawasan di kargo impor (kedatangan).
"Kami mendapatkan laporan dari rekan Bea Cukai bahwa ada indikasi penyelundupan produk hewan ilegal di salah satu truk, setelah kami lakukan pemeriksaan benar adanya terdapat sosis ayam di bak muatan truk yang ditutupi menggunakan terpal dan kayu triplek," jelasnya, Senin (12/2).
Menurut Patria, sesuai UU No. 21 Tahun 2019, Pasal 44 Ayat 2, penahanan dilakukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen belum seluruhnya dipenuhi, dan atau pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.
"Dalam hal ini pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang dimaksud, sehingga pemilik bersedia dilakukan penahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Karantina NTT, IBP Raka Ariana mengatakan, untuk mencegah masuknya penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.