Obat dan makanan ilegal senilai Rp 12 miliar dimusnahkan di Bandung
Dari temuan hasil pengawasan BBPOM di Bandung selama tahun 2016 ini, didominasi oleh kosmetika dan obat tradisional. Temuan itu telah ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi pidana bisa penjara 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan ribuan produk ilegal di Jawa Barat. Jika dinominalkan, nilainya bisa mencapai Rp 12,67 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Rabu (21/12). Produk ilegal yang dimusnahkan ini berupa obat, obat tradisional, kosmetika, pangan, serta suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan berbahaya itu hasil sitaan sepanjang 2016.
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Dimana BPOM mendorong industri obat dan makanan untuk memproduksi produk ramah lingkungan? Selain menyelenggarakan forum dialog, dalam rangkaian kegiatan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, BPOM memberikan apresiasi kepada industri obat dan makanan yang proaktif menerapkan produksi berkelanjutan berwawasan lingkungan.
-
Bagaimana cara pemerintah mengatasi bisnis baju bekas impor ilegal? Sejumlah pemusnahan baju bekas impor ilegal telah dilakukan pemerintah sebagai upaya penindakan.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Dari mana produk kosmetik yang diekspor ke Malaysia berasal? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Kenapa BPOM mengeluarkan peraturan mengenai pelabelan BPA pada kemasan AMDK? Pasalnya, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan yang jelas, yaitu melindungi kesehatan masyarakat dari paparan BPA yang berbahaya.
"Hari ini setelah dilakukan proses penindakan proses penyelidikan kemudian bersama-sama dengan kepolisian ini adalah hasil operasi yang dilakukan kerjasama dengan mitra criminal justice system dengan dibantu kepolisian dan kejaksaan, yang dilakukan di wilayah masing-masing dalam hal ini di Jabar dengan nilai ekonomi sampai Rp 12,6 miliar," kata Kepala BPOM Peny Kusumastuti Lukito usai pemusnahan.
Sedikitnya ada 3.899 jenis produk yang dimusnahkan dengan total 191.908 kemasan. Jumlah tersebut terdiri dari 3.744 kemasan obat ilegal termasuk palsu dan obat keras yang dijual tanpa keahlian dan kewenangan, 47.578 kemasan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, parasetamol, dan prednison, 113.692 kemasan kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang seperti merkuri, 26.840 kemasan pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil, serta 54 kemasan suplemen kesehatan ilegal.
"Dari temuan hasil pengawasan BBPOM di Bandung selama tahun 2016 ini, didominasi oleh kosmetika dan obat tradisional," ungkapnya.
Temuan itu telah ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Untuk sanksi administrasi, bisa dengan menutup, menarik dan memusnahkan produk. Adapun untuk sanksi pidana bisa penjara 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
"Karena melanggar UU Pangan dan UU Kesehatan, sehingga ada sanksi hukumnya untuk pelanggaran terkait uu kesehatan itu adalah penjara 15 tahun atau denda 1,5 miliar," imbuhnya.
BPOM berharap masyarakat berperan aktif dalam pengawasan obat dan Makanan dengan menjadi konsumen cerdas. Masyarakat di sini bisa selalu memegang prinsip KIK yaitu cek Kemasan, dan cek Izin edar, dan cek Kedaluwarsa.
Baca juga:
Obat hingga kosmetik ilegal senilai Rp 8,2 M di Medan dimusnahkan
BPOM tempel stiker hijau dan kuning buat makanan sehat atau tidak
Polri dan BPOM tandatangani MoU soal pengawasan obat palsu
Begini suasana pabrik jamu palsu yang digerebek BPOM di Banyumas
Obat halusinasi ilegal senilai Rp 30 M dimusnahkan BPOM