OC Kaligis bakal adukan KPK ke Bareskrim dan Komnas HAM
Mengenai laporan ke Bareskrim Polri, dengan dasar telah terjadi dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang.
Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol, mengatakan kliennya bakal mengajukan praperadilan serta melaporkan KPK ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM. OC Kaligis, kata dia, sudah setuju dengan upaya hukum yang bakal dilakukan tim pengacara.
"Pak Kaligis menyetujui upaya-upaya hukum yang akan kita lakukan oleh tim kuasa hukum," kata Afrian saat dihubungi, Jakarta, Kamis (23/7).
Afrian menambahkan, terkait praperadilan, dengan dasar tidak semestinya ada pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka. Mengenai laporan ke Bareskrim Polri, dengan dasar telah terjadi dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang.
"Yang ketiga, ke Komnas HAM, Pak Kaligis menyetujui laporan dengan dasar dugaan pelanggaran hak asasi manusia," katanya.
Namun, mengenai waktu pelaporan tersebut, Afrian enggan mengatakan lebih lanjut. "Nanti ada lah waktunya," singkatnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sprindik untuk OC Kaligis juga telah diterbitkan.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim TUN Medan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
Keterlibatan OC Kaligis berawal dari KPK yang melakukan operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Dalam operasi itu, tim satgas menangkap tiga hakim, satu panitera dan seorang pengacara.
Mereka adalah, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), hakim Amir Fauzi (AF), hakim Darmawan Ginting (DG) dan seorang panitera Syamsir Yusfan (SF) dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur (Geri Baskara) yang disebut-sebut berasal dari lawfirm OC Kaligis. Kelimanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun anggaran 2012 dan 2013.