OC Kaligis dan tersangka KPK buat petisi Samad & BW segera disidang
Mereka tak ingin kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diistimewakan.
Terdakwa suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis serta sejumlah pihak yang tersangkut tindak pidana korupsi di KPK membuat petisi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat itu, OC Kaligis serta para koruptor yang sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Guntur meminta kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto segera disidangkan.
"Ini petisi penghuni Guntur. Kita minta supaya BW dan AS itu disamakan dengan kita. Ini ditandatangani oleh SDA (Suryadharma Ali), Bupati juga supaya keduanya (Samad dan Bambang) tidak diistimewakan," kata OC Kaligis usai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).
OC Kaligis menjelaskan, alasan kenapa dirinya dan rekan sejawatnya di Guntur meminta kasus Samad dan Bambang segera disidang. Menurut dia, jika kasus Samad dan Bambang tidak disidangkan maka tatanan hukum di tanah air akan rusak.
Selain itu, dia mengatakan, Samad dan Bambang tidak pantas meminta kasusnya dihentikan.
"Karena kalau begini rusak hukum di Indonesia. Setiap KPK mau dimasukkan selalu mereka minta supaya jangan. Kalau enggak salah kaya kami-kami ini enggak salah masuklah ke pengadilan," terang dia.
Ini isi petisi yang dibuat OC Kaligis dan tahanan tindak pidana korupsi di Rutan Guntur:
Jakarta, 6 oktober 2015
Kepada yth Presiden Republik Indonesia Bapak IR H Joko widodo di Jakarta
Hal. Mohon persamaan hukum terkait perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk segera dilimpahkan ke pengadilan
Dengan hormat,
Kami para tahanan KPK di Rutan Guntur yang tidak gentar menghadapi sidang peradilan sesuai amanah UUD, bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum dengan mengacu pada pasal 27 UUD, equality before the law (persamaan perlakuan hukum) dengan ini mengajukan petisi sebagai berikut:
Pertimbangan:
I.
A. bahwa Bambang Widjojanto telah dinyatakan tersangka melalui kajian penyidikan dan penuntutan (melalui polisi dan kejaksaan) yang akhirnya di p-21 kan,
B. Bahwa hal yang sama kami alami di KPK dan setelah di P-21 perkara dilimpahkan,
C. Bahwa yang didakwa adalah mantan menteri, bupati, walikota dan mereka yang telah berbuat sesuatu kepada negara bahkan menerima bintang maha putra atau tanda jasa pengabdian serupa,
D. Bahwa sekalipun dirasakan banyak perkara yang direkayasa KPK, toh kami harus diadili.
II.
A. Bahwa dalam perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad nampak gerakan politik untuk tidak melimpahkan perkara ke pengadilan, apalagi sebagai pengacara dan penggiat LSM Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sangat lihai memanfaatkan baik cendikiawan maupun golongan simpatisan lainnya, untuk tidak meneruskan perkara mereka di pengadilan, takut terbongkar praktek-praktek melawan hukum yang dilakukan mereka,
B. Bahwa kalau seandainya memang Bambang Widjojanto dan Abraham Samad merasa tidak bersalah semua upaya hukum dapat ditempuh antara lain praperadilan tidak sahnya penyidikan dan penuntutan, tidak melalui gerakan-gerakan masyarakat,
C. Bahwa kalau akademisi atau pemuka lainnya dapat meyakinkan sidang peradilan bahwa Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak bersalah silahkan membuktikan hal tersebut di pengadilan.
D. Bahwa model deponering atas tidak meneruskan perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ke pengadilan, tentu mencederai rasa keadilan kami yang dituntut KPK.
E. Bahwa berdasarkan equality before the law kami penghuni Rutan KPK, memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk tidak mengintervensi perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
F. Bahwa demi keadilan berdasarkan keutuhan yang maha esa demi persamaan di depan hukum, kami memohon jangan ada diskriminalisasi perlakukan terhadap Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, dan karenanya permohonan kami agar perkara mereka dilimpahkan segera ke pengadilan demi tegaknya hukum di Indonesia sebagai negara hukum.
Atas perhatian Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih tanda tangan para pemohon petisi:
Materai Rp 6.000 tandatangani
1. OC Kaligis
2. Dr Tafsir Nurchamid
3 Waryono Karno
4 Mulya Hasjmy
5 Rusli Sibua
6 Ilham Arif Sirajudin
7 Sugiarto
8 Abdul Rouf
9 Rizal Abdullah
10 Suryadharma Ali
11 Heru Sulaksono
12 Antonius Bambang Djatmiko
13 Budi Antoni Aljufri
14 Dadang Prijatna
15 Made Meregawa
16 Jamaluddien Malik
17 Kasmin
18 Adriansyah
Tembusan sebagai laporan kepada yth:
1. Wakil Presiden RI
2. Ketua Mahkamah Agung RI
3. Jaksa Ahung RI
4. DPR RI
5. Komisi III DPR RI
6. Menkopolhukam
7. Menkumham
8. Para pimpinan partai
Baca juga:
Ketika OC Kaligis sering berulah di sidang dan buat suasana riuh
NasDem sebut ocehan anak buah Kaligis soal Surya Paloh imajinasi
Ketua PTUN Medan akui terima suap USD 10 ribu dari OC Kaligis
Ini isi pertemuan Surya Paloh, Gatot dan OC Kaligis di DPP NasDem
Begini detik-detik anak buah OC Kaligis suap hakim PTUN Medan
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa saja yang terlibat dalam pertemuan membahas PKS BPH Migas dan Pemprov Kalimantan Timur? Pada pembahasan PKS ini turut hadir dari Pemprov Kalimantan Timur Kepala Bagian Kerja Sama Agung M, Kepala Bidang PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) Disperindagkop Syahrani, dan Dinas ESDM Syamsuddin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa saja kasus besar yang diungkap Abraham Samad saat jadi Ketua KPK? Di antaranya Wisma Atlet, kasus Hambalang, gratifikasi impor daging sapi, gratifikasi SKK Migas dan kasus pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.