Oditur Nilai Prada DP Matang Rencanakan Bunuh Pacar
Prada DP (22) dituntut Pasal 340 KUHP dengan hukuman seumur hidup penjara karena membunuh dan memutilasi pacarnya, Fera Oktaria (21). Oditur menilai pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya.
Prada DP (22) dituntut Pasal 340 KUHP dengan hukuman seumur hidup penjara karena membunuh dan memutilasi pacarnya, Fera Oktaria (21). Oditur menilai pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya.
Oditur CHK Mayor Darwin Butar Butar mengungkapkan, pasal itu dipakai karena faktor kesengajaan. Tidak ada hal meringankan yang mengurangi tuntutannya.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
"Rencana pembunuhan sudah terpenuhi dan merampas jiwa orang lain terbukti dan terpenuhi," ungkap Darwin membacakan tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8).
Dikatakannya, pembunuhan itu sudah direncanakan dengan matang. Diawali saat terdakwa baru menemui korban beberapa jam sebelum kejadian. Dia mengarang cerita bawah baru tiba di Palembang di hari itu, padahal sudah tiga hari kabur dari pendidik atau 4 Mei 2019.
Kemudian, terdakwa berbohong mengajak korban ke rumah bibinya di Betung, Banyuasin, berjarak 60 kilometer dari Palembang. Tetapi, terdakwa justru melajukan sepeda motor korban ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, yang berjarak 127 kilometer dari Palembang.
"Jarak rumah terdakwa dengan tempat yang dituju berjarak 67 kilometer. Rumah bibinya di Betung, tetapi dibawa ke Sungai Lilin," ujarnya.
Setiba di Sungai Lilin, terdakwa mencari penginapan. Di sana, dia ingin mengecek isi ponsel korban sejak dia menjalani pendidikan di Ogan Komering Ulu lima bulan lalu.
"Jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata Darwin.
Rencana selanjutnya adalah memilih lokasi pembunuhan yang dekat dengan rumah pamannya, Dodi Karnadi. Terbukti terdakwa langsung menemuinya usai kejadian dan merencanakan menghilangkan jejak dengan cara mutilasi.
"Terdakwa juga dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak," pungkasnya.
Baca juga:
Diduga Terlibat Kasus Mutilasi Fera, Keluarga Besar Prada DP Diminta Diproses Hukum
Ibu Fera Oktaria: Nyawa Dibalas Nyawa, Prada DP harus Dihukum Mati Juga
Selain Seumur Hidup Penjara, Prada DP Juga Dituntut Dipecat dari TNI
Prada DP Menangis Sepanjang Sidang hingga Tak Tahu Tuntutan Oditur
Terbukti Rencanakan Bunuh Fera, Prada DP Dituntut Seumur Hidup Bui
Pengakuan Mengejutkan Prada DP Tega Bunuh Sang Pacar