Ogah Disalahkan soal RUU Perampasan Aset, DPR Tunggu Naskah Akademik dari Pemerintah
Komisi III DPR memastikan tidak menghalang-halangi pembahasan dan pengesahan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab hal itu merupakan sebuah keharusan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselenggarakan DPR untuk menjadi undang-undang. Jokowi mengatakan, proses RUU tersebut sudah berjalan di DPR.
Komisi III DPR memastikan tidak menghalang-halangi pembahasan dan pengesahan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab hal itu merupakan sebuah keharusan.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Siapa yang memimpin Pertamina dalam RDP bersama Komisi VII DPR? Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati bersama jajaran Direktur Utama Sub Holding mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara Komisi VII, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/11).
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Apa yang disampaikan Retno Marsudi kepada Komisi I DPR RI? "Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak," kata Retno.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Kalau soal itu (pengesahan RUU Perampasan Aset) kan kita enggak ada perbedaan pendapat dengan Presiden. Kalau yang disampaikan Presiden itu memang sebuah keharusan," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (5/4).
Dia mengatakan, perdebatan yang terjadi selama ini bukan berarti DPR tidak mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, yang menjadi persoalan adalah naskah akademik dan draf tersebut belum diterima oleh pihaknya.
Dia menjelaskan RUU Perampasan Aset berstatus inisiatif pemerintah. Sehingga, naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset dibuat oleh pemerintah.
“Yang kita berbeda pendapat itu kan seolah-olah DPR mau menghalangi tidak mau membahas, padahal naskahnya belum sampai di sini kan itu persoalannya,” ungkap dia.
Selain itu, Wakil Ketua Umum PPP itu menegaskan Komisi III DPR memiliki sikap yang sama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU Perampasan Aset. RUU tersebut harus menjadi prioritas untuk disahkan.
“Saya kira paling tidak jika bicara dalam konteks fraksi PPP kita ingin ada di depan yang memprioritaskan pembahasan ruu itu,” tegas dia.
Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan DPR
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselenggarakan DPR untuk menjadi undang-undang. Menurutnya, proses RUU tersebut sudah berjalan di DPR.
"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," katanya di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).
Dia mengungkapkan, UU Perampasan Aset bisa memudahkan dalam menindak pidana korupsi. Sebab, regulasi itu memiliki payung hukum yang jelas.
"Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," ujarnya.
(mdk/gil)