Ogah ikut aturan, biaya buat SIM lewat calo digetok Rp 600 ribu
Padahal sesuai PP 50 Tahun 2010, buat dan perpanjangan SIM tak sampai 150 ribu.
Divisi Humas Mabes Polri mengunggah tarif resmi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam akun Facebook resminya. Tarif tersebut berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 diterbitkan.
Dalam keterangan yang dimuat dalam bentuk gambar itu, tarif buat dan perpanjang SIM tak lebih dari Rp 150 ribu. Nilai ini berbeda dengan fakta di lapangan, di mana pemilik kendaraan harus membayar lebih.
Saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, beberapa orang yang sedang mengantre di loket SIM mengaku merogoh kocek lebih mahal untuk biaya pembuatan SIM. Sebab mereka memilih jalur yang tak resmi alias pakai calo.
"Saya waktu itu bikinnya pakai jasa calo," ujar Didit kepada merdeka.com di kawasan SCBD Sudirman, Selasa (6/1).
Didit punya alasan tersendiri kenapa memanfaatkan jasa calo. Salah satunya tak mau repot mengurus segala tetek bengek yang diminta sebagai syarat. "Emang lebih mahal, tapi karena enggak punya waktu, saya kasih calo aja.
Alasan klise lain, pemilik kendaraan sengaja pakai jasa calo karena putus asa jika mengikuti proses resmi.
"Kemarin akhirnya baru punya SIM. Bikinnya pakai calo. Tadinya mau pakai jalan resmi. Tapi 4 kali bolak-balik ikut tes tertulis enggak pernah lulus," kata Widya saat.
Widya mengaku telah mengikuti tes tertulis selama 4 kali. Di kali keempat dia tidak lulus tes, dia pun memutuskan untuk menggunakan jasa calo.
"Mahal sih. Nawar sama calo yang paling murah Rp 600 ribu, Tapi mau gimana? Butuh banget kan biar aktivitas lancar juga," ujar Widya.
Baca juga:
Ini tarif resmi buat dan perpanjang SIM, jangan mau bayar lebih!
Bikin SIM menyertakan kartu BPJS belum berlaku di Jakarta
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan eSIM Kuota S diluncurkan? Smartfren memberikan pilihan eSIM terbaru dengan harga yang jauh lebih kompetitif, yaitu eSIM Kuota S seharga Rp25.000.
-
Kenapa Smartfren meluncurkan eSIM Kuota S? Astiyanto Tri Muktiwibowo, Head of Products Smartfren mengatakan, pihaknya terus berinovasi memberikan variasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. ”Seiring dengan semakin banyaknya perangkat genggam yang dapat menggunakan eSIM, Smartfren juga memberikan pilihan eSIM dan paket data dengan harga semakin kompetitif sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa menikmati teknologi ini,” kata Astiyanto dalam keterangannya, Jumat (12/7).
-
Kapan SIM Keliling beroperasi? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.