Ogah-ogahan layani suami, Tugisem kena bogem & tendangan
Tugisem (46) warga Perum Sub Inti Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap menjadi korban penganiayaan suaminya, WSM (47). Korban mengalami pemukulan dan tendangan dari suaminya sebab tersinggung merasa 'diciuekin'.
Tugisem (46) warga Perum Sub Inti Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap menjadi korban penganiayaan suaminya, WSM (47). Korban mengalami pemukulan dan tendangan dari suaminya sebab tersinggung merasa 'diciuekin'.
Kejadian bermula pada Senin (6/3) sekitar pkl 18.30. Petang itu, WSM sehari-hari bekerja sebagai nelayan baru pulang dari melaut. Di dalam rumah WSM mengajak bicara istrinya, tapi hanya didiamkan korban.
"Saat itu pelaku menegur korban namun tetap didiamkan saja. Pelaku pun terpantik emosinya dan langsung menganiaya korban sampai korban harus dirawat di RSUD Cilacap," kata Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto SH, Selasa (14/3).
Atas perlakuan kasar suaminya, Tugisem menderita bengkak di bagian kepala karena pukulan. Serta lebam pada paha kiri karena diinjak pelaku dan sakit pada pinggang karena ditendang.
Dari pengakuan korban, pelaku merupakan suaminya tak hanya sekali ini melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Pertengkaran antara korban dan pelaku diduga dipicu karena faktor ekonomi keluarga.
"Ini kejadian yang kesekian kalinya sehingga korban sudah tidak kuat lagi dan melaporkan suaminya ke Polsek Cilacap Selatan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang – undang Republik Indonesia nomor 2 3 tahun 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.