OJK: Ahmad Rafif Gunakan Dana Investor Rp96 Miliar untuk Perjalanan Luar Kota Hingga Pertemuan di Hotel
Dana nasabah Rp 71 miliar yang seharusnya diinvestasikan juga dialokasikan untuk gaji karyawan.
Dana nasabah Rp 71 miliar yang seharusnya diinvestasikan juga dialokasikan untuk gaji karyawan.
- Jadi Pengusaha Sukses, Raffi Ahmad Diangkat Jadi Waketum Kadin Indonesia: Terima Kasih Pak Anin
- Tiga Proyek Investor Asing Resmi Masuk IKN, Jokowi: Nusantara Memang Sangat Menarik
- Bangun Kerajaan Bisnis Sejak Muda, Raffi Ahmad Tak Masalah Jika Rafathar Tak Mau Menjadi Penerus Bisnisnya
- Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
OJK: Ahmad Rafif Gunakan Dana Investor Rp96 Miliar untuk Perjalanan Luar Kota Hingga Pertemuan di Hotel
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dana dari investor yang dititipkan kepada influencer Ahmad Rafif Raya untuk diinvestasikan justru digunakan untuk membiayai operasional PT Waktunya Beli Saham, termasuk untuk membayar gaji karyawan.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, perkiraan dana investor yang dikelola itu sekitar Rp96 miliar. Hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ahmad Rafif kepada OJK.
“Untuk dana kelolaan maupun yang merugi masih bersifat keterangan sepihak yang tentu Satgas Pasti akan melakukan validasi dengan melakukan konfirmasi ke berbagai pihak terkait,” kata dia.
Berdasarkan keterangan dari Ahmad Rafif, ujar Kiki, sebagian besar investor menerima solusi yang ditawarkan Ahmad Rafif untuk menjadikan seluruh nilai investasi menjadi kewajiban yang bersangkutan yang akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun. Namun hal ini, kata Kiki, masih perlu dikonfirmasi kembali.
“Skema pengembalian kerugian yang disampaikan antara lain bergabung dengan bisnis yang ditawarkan oleh para investornya dengan harapan bisnis tersebut menjadi pemasukan bagi Rafif untuk melunasi kewajibannya. Ini sekali lagi perlu untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait,” imbuh Kiki.
Diketahui, Ahmad Rafif merupakan pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.
Ahmad Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek. Namun WMI dan WPPE bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Dalam hal ini, Kiki mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif berupa pembekuan sementara izin WMI dan WPPE sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Adapun Ahmad Rafif telah melakukan penawaran investasi bahkan penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin ini sejak tahun 2022 hingga tahun ini. Kiki mengatakan, penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi tersebut menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan bahwa pengelolaan investasi kolektif menurut peraturan perundangan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi.
Inarno mengatakan, pengelola dana dan/atau efek dalam bentuk pengelolaan investasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak berizin merupakan pelanggaran, baik melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maupun UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“(UU) menyebutkan bahwa pihak yang dapat melakukan pengelolaan portfolio efek portfolio investasi kolektif dan/atau portfolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual harus memiliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank. Itu jelas di aturannya,” kata Inarno.