OJK Papua-Papua Barat Terima 45 Aduan Masyarakat Soal Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua-Papua Barat menerima 45 aduan dari masyarakat soal pinjaman online (Pinjol) ilegal sepanjang tahun 2021 .
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua-Papua Barat menerima 45 aduan dari masyarakat soal pinjaman online (Pinjol) ilegal sepanjang tahun 2021 .
"Tahun 2021 ini kami menerima 45 aduan dari masyarakat soal pinjol ilegal di Papua-Papua Barat," kata Kepala Perwakilan OJK Provinsi Papua-Papua Barat, Adolf Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Selasa (19/10).
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
Dia menyebutkan, aduan masyarakat berkaitan dengan biaya bunga yang terlampau mahal, dan sistem penagihan yang tidak rasional, serta modus pelaku pinjolnya mengunakan data pihak lain.
"Didata kami per-Oktober 2021, terdaftar 107 perusahaan Pinjol legal," sebut Simanjuntak.
Per-15 Oktober 2021, terdata aktivitas dari 107 Pinjol yang tersebar di Provinsi Papua per Agustus 2021, terdapat 29.449 entitas penerima pinjaman dari pinjol dengan jumlah penyaluran mencapai Rp26,58 miliar. Provinsi Papua Barat terdapat 12.698 entitas penerima pinjaman dari Pinjol dengan jumlah penyaluran senilai Rp11,68 miliar.
Dia mengimbau agar masyarakat selektif dan terus waspada akan adanya pinjol ilegal yang akan merugikan masyarakat itu sendiri.
"Lebih amannya agar selalu lihat website OJK atau call ke OJK agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal," pintanya.
(mdk/cob)