Ombudsman akan panggil Kapolda Metro atas tewasnya 11 penjahat
"Jadi jangan karena dia preman, bertato, agak suaranya naik sudah dikatakan sebagai (penjahat) bisa ditembak. Nggak bisa begitu," ujar Adrianus.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis perihal tewasnya 11 pelaku diduga kejahatan jalanan dalam Operasi Kewilayahan Mandiri. Ombudsman ingin mengetahui penyebab petugas menembak mati 11 penjahat tersebut.
"Kami akan minta kepada pihak Polda berikan satu justifikasi bahwa memang sudah terjadi satu eminent danger kepada petugas yang bisa menjustifikasi penembakan itu. Mungkin kalau dia (yang menembak mati adalah) Polda Metro, kami akan undang Pak Kapolda (Idham Azis)," kata anggota komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Kantor ORI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang memimpin Polisi Istimewa setelah Proklamasi Kepolisian? Setelah Proklamasi Kepolisian, pimpinan prajurit yang merupakan orang Jepang yaitu Sidookan Takata dan Fuko Sidookan Nishimoto dicopot. Mengutip Instagram @museasurabaya, Markas Polisi Istimewa selanjutnya dipimpin oleh Inspektur Polisi Tingkat I Mohammad Jasin.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja yang memiliki pangkat polisi? Setiap anggota Polisi pasti masing-masing memiliki pangkat.
"Jadi jangan karena dia preman, bertato, agak suaranya naik sudah dikatakan sebagai (penjahat) bisa ditembak. Nggak bisa begitu," ujarnya.
Selain itu, Andrianus juga mengatakan ada potensi maladministrasi pada pelaksanaan Asian Games termasuk oleh pihak kepolisian. Ia menambahkan, kepolisian harus secara jelas menjelaskan dasar dari pengamanan yang dilakukan.
"Polisi? Iya bisa saja (terjadi maladministrasi). Polisi kan misalnya kan di ring luar ya, misalnya apa ya, mengadakan body search, dasar dia apa mengadakan body search? Apa, mohon maaf nih, mohon maaf, ada orang berjenggot, mentang-mentang sekarang ada terorisme, dasarnya apa gitu. Itu harus dijelasin kan. Polisi harus dengan tegas mengatakan dasar saya melakukan body search pada orang ini adalah apa gitu," pungkasnya.
Sebelumnya, menjelang pergelaran Asean Games 2018, Polda Metro Jaya melaksanakan operasi kewilayahan cipta kondisi untuk memberantas kejahatan jalanan. Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis telah memerintahkan anak buahnya tak segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku.
Hasilnya, 52 pelaku kejahatan ditembak saat penangkapan, 11 di antaranya tewas dalam rentan waktu 3 sampai 12 Juli. Sejumlah aktivis hak asasi manusia mengecam aksi yang tergolong extra judicial killing itu.
LBH Jakarta mengecam perintah Irjen Idham untuk menembak pelaku jalanan. Hal tersebut mereka nilai sebagai tindakan yang berbahaya.
"Instruksi itu dalam pandangan kami instruksi yang melanggar proses hukum dan HAM," kata Arif Maulana dari LBH Jakarta, dalam pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Usut Extra Judicial Killing di kantor LBH Jakarta, Minggu (22/7).
Arif mengatakan pelaku pun mempunyai hak untuk hidup dan hak untuk membela diri dan menjalankan peradilan yang adil. Dia menilai kepolisian telah melampaui kewenangannya dalam tindakan menembak mati.
"Bagaimana mungkin bisa membuktikan salah atau tidak kalau sudah dibunuh duluan, bagaimana mungkin ke pengadilan, bagaimana mungkin bisa membela diri," ucapnya.
Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Sustira Dirga, menilai tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan itu cara pintas kepolisian dalam menanggulangi kejahatan. Tindak itu merupakan cara yang melanggar hak asasi manusia, yakni hak untuk hidup. Padahal, lanjut dia, hak tersebut dijamin dalam UUD 45.
"Seseorang tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya apabila dirinya sudah dihabisi terlebih dahulu nyawanya," ucap Dirga.
Dirga menambahkan, dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009, dan No. 8 tahun 2009, jelas mengatur penggunaan senjata menjadi jalan terakhir bagi anggota polisi untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.
"Tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan pelaku kejahatan atau tersangka, bukan untuk mematikan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Koalisi mendesak kepolisian untuk menghentikan praktik extra judisial killing. Negara pun harus turut andil mengambil tindakan agar fenomena itu tak terus berjalan.
"Menuntut Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dalam Operasi Kewilayahan Mandiri yang dilakukan Kepolisian RI," kata Dirga mewakili pernyataan sikap aktivis HAM.
Baca juga:
Inasgoc ngaku sudah penuhi fasilitas Asian Games yang Ombudsman anggap kurang
Ombudsman ingatkan penyelenggara Asian Games sediakan pintu darurat di venue
ORI berikan delapan saran perbaikan Satgas Saber Pungli
Ombudsman nilai kerja Satgas Saber Pungli belum optimal karena hambatan UPP di daerah
Warga lapor Ombudsman: Pembebasan lahan bandara Yogya rusak tanaman
Surat miskin disalahgunakan untuk daftar sekolah, Ombudsman turun tangan
Ombudsman Jabar: Sekolah favorit rawan lakukan praktik jual beli kursi