Ombudsman curiga Zulkifli Hasan sengaja bikin SK bermasalah
"Ini kan SK warisan dari pemerintahan yang lama. Kami menemukan ada perbedaan," kata Danang.
Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, merasa curiga dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 463/Menhut-II/2013 diteken pada era Menhut Zulkifli Hasan soal pengubahan status lahan di area Provinsi Kepulauan Riau. Mereka menduga Zulkifli sengaja membikin SK itu berbenturan dan tumpang tindih dengan beleid lain.
Menurut Ketua Ombudsman Danang Girindrawardhana, dalam jumpa pers hari ini, Jumat (9/1), kejanggalan itu diketahui setelah mereka menganalisa isi SK dengan laporan tim terpadu khusus menilai status kawasan itu. Menurut dia ada ketidaksesuaian antara hasil laporan tim dengan SK Menhut itu.
"Ini kan SK warisan dari pemerintahan yang lama. Kami menemukan ada perbedaan antara laporan tim terpadu dengan SK Menteri itu," kata Danang.
Danang mengatakan, mestinya Zulkifli memahami lebih dulu garis besar kebijakan nasional sebelum menentukan perubahan kawasan hutan di wilayah Kepulauan Riau, yakni di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan pulau Karimun. Sebab fakta dia temukan, tiga wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan strategis melalui Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, serta Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. Status itu masih dikuatkan dengan Peraturan Presiden 87 Tahun 2011 Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.
"Dalam proses penerbitan SK No.463/Menhut-II/2013, Menteri Kehutanan telah menyalahi prosedur. Yakni mengabaikan hasil rekomendasi tim terpadu, dan tidak mempertimbangkan serta tidak memperhatikan kepentingan strategi nasional untuk membangun kawasan BBK (Batam Bintan dan Karimun)," ujar Danang.
Danang menyatakan, SK itu juga sudah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan menyatakan beleid itu harus dibatalkan dan meminta Kemenhut mencabut aturan itu. "Tapi itu tidak berjalan, dan saat ini sudah diperkuat rekomendasi Ombudsman," sambung Danang.
Kepala Badan Pengusahaan Batam, Mustofa Widjaya, menyatakan terbitnya SK itu menyulitkan mereka. Sebab menurut dia investor butuh kejelasan soal status lahan sebelum melanjutkan usaha mereka. "Investasi oleh investor, mereka inginnya tempat tersebut legal," kata Mustofa.
Namun, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto, menyatakan belum bisa memastikan apakah beleid segera dicabut. Menurut dia, SK itu masih berlaku sampai ada solusi. "SK yang ada tetap berlaku, tapi tetap ada kajian sesuai rekomendasi seperti itu," kata Bambang yang juga memiliki peran dalam kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Baca juga:
SK alih fungsi hutan di Kepri terbitan Zulkifli Hasan bermasalah
Loyalis tak masalah jika Zulkifli jadi ketum PAN dan ketua MPR
Zulkifli Hasan berkelit soal SK ganda alih fungsi lahan Riau
Adik Hatta: Zul bagus, tapi Hatta Rajasa lebih bagus
Zulkifli Hasan 'buta' soal teknis alih fungsi lahan Riau
Gulat mengaku sempat diintimidasi Zulkifli Hasan usai sidang
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Teuku Muhammad Hasan menjabat sebagai Gubernur Sumatera? Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat menjadi Gubernur Sumatera I dengan ibukota Medan.
-
Apa yang dilakukan M. Hasan untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian? Ia pun meminta untuk menindak tegas terhadap oknum yang ingin menjatuhkan citra Kepolisian di mata masyarakat.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Bagaimana Zulkifli Hasan mendorong perkembangan UMKM? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce."Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak," tambah Zulkifli Hasan.