Ombudsman Menduga Ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Alat Rapid Antigen Daur Ulang
Mencuatnya kasus ini, seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah terhadap perusahaan pengelolaan limbah medis. Sebab Indraza meyakini tidak hanya alat rapid test saja didaur ulang, limbah alat medis lainnya berpotensi dilakukan daur ulang.
Temuan adanya penggunaan alat tes cepat antigen daur ulang oleh polisi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, mengejutkan publik. Ombudsman menduga, ada pelanggaran standard operating procedure (SOP) yang dilakukan perusahaan.
"Yang kami lihat, sejauh ini meski belum ada kesimpulan, yang dilanggar adalah SOP masalah penanganan limbah," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki kepada merdeka.com, Kamis (29/4).
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
Mencuatnya kasus ini, seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah terhadap perusahaan pengelolaan limbah medis. Sebab Indraza meyakini tidak hanya alat rapid test saja didaur ulang, limbah alat medis lainnya berpotensi dilakukan daur ulang.
Jika seperti itu, perlu ada proses klarifikasi lebih lanjut untuk menentukan pihak bertanggung jawab atas temuan kasus tersebut. Indraza pun mengaku belum dapat berkomentar lebih lanjut mengenai temuan polisi terkait alat tes rapid antigen daur ulang di Kualanamu.
Yang jelas, imbuhnya, Ombudsman sedang melakukan proses pengumpulan informasi ke setiap pihak terkait atas kejadian alat tes rapid antigen daur ulang.
"Mesti dilihat dulu bahwa pelanggaran itu kan ada pelanggaran administrasi ada pelanggaran hukum, ini yang kami juga belum bisa berikan pendapat tapi yang sejauh ini kami lihat ada pelanggaran SOP," lugasnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek lokasi layanan tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumut, milik Kimia Farma. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (27/4) sore oleh Dirkrimsus Polda Sumut setelah mendapat keluhan dari para calon penumpang yang mendapati hasil rapid antigen selalu positif Covid-19 dalam kurun lebih kurang sepekan.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan mendaftar sebagai calon penumpang yang mengikuti rapid test antigen. Masuk ke ruang pemeriksaan, polisi menjalani prosedur sebagaimana mestinya, yaitu alat tes rapid antigen dimasukkan ke lubang hidungnya.
Menunggu 10 menit, anggota Polda Sumut itu mendapati hasil tesnya positif. Sempat ada perdebatan, polisi lalu melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, didapati alat rapid test antigen yang telah dipakai digunakan lagi alias didaur ulang.
Alat yang dimasukkan ke hidung itu diduga dibersihkan lagi setelah dipakaikan ke penumpang lain. Polisi pun mengamankan petugas laboratorium serta beberapa barang bukti.
Sementara itu, dalam siaran persnya, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini, mendukung investigasi yang dilakukan kepolisian.
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga:
Marah Besar, Erick Thohir Minta Pelaku Kasus Rapid Test Antigen Bekas Dipecat
ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Tuntut Maksimal Kasus WN India & Antigen Bekas
Kasus Daur Ulang Rapid Test Antigen, Satgas Covid-19 Harap Monitoring Diperketat
Kabar Terbaru Kasus Alat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu, Diselidiki Polda Sumut
Satgas Covid-19 Minta Pelaku Daur Ulang Rapid Test Antigen Ditindak Tegas